Lompat ke isi utama

Berita

Monitoring Dan Evaluasi BDP, Widy Tekankan Unit Pengelola BDP Harus Tetap Dibentuk

Monitoring Dan Evaluasi BDP, Widy  Tekankan Unit Pengelola BDP Harus Tetap Dibentuk

Karangasem, Bawaslu Bali

Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu, Pimpinan Bawaslu Bali I Wayan Wirka dan I Wayan Widyardana Putra, Kabag Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bali, I Made Aji Swardhana, serta Staf Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bali melakukan monev ke Bawaslu Karangasem, Senin (20/9).

Saat monev, Wirka yang juga sebagai Kordiv Penanganan Bawaslu Bali menjelaskan beberapa hal terkait pengelolaan barang dugaan pelanggaran yang harus dikelola di tiap-tiap Bawaslu Kabupaten Kota. Dirinya juga menjelaskan SE Nomor 26 Tahun 2021 diterbitkan untuk mengatur pengelolaan barang dugaan pelanggaran yang sampai saat ini masih disimpan di masing-masing Bawaslu kabupaten Kota.

“SE tersebut berlaku surut, dalam hal ini hanya mengatur barang dugaan pelanggaran yang sudah ada dan tidak berlaku untuk barang yang akan ada dimasa yang akan datang,” Jelas Pria Asal Tabanan Tersebut.

Wirka juga mengatakan dengan adanya SE Nomor 26 Tahun 2021 Bawaslu Kabupaten Kota harus membentuk Tim pengelola barang-barang atas dugaan pemilu. “Tim ini yang nantinya bertugas dan bertanggung jawab dalam mengelola barang-barang dugaan pemiilu tersebut,’ Imbuh Wirka.

Senada denga Wirka, Widyardana yang juga selaku Kordiv Pengawasan dan Hubal Bawaslu Bali, mengatakan ada tidaknya barang dugaan pelanggaran pemilu Bawaslu Kabupaten Kota tetap harus membentuk unit pengelolaan Barang dugaan pelanggaran pemilu. “Setelah Tim ini terbentuk, hendaknya dibuatkan buku register barang dugaan pelanggaran pemilu,” Pungkas Bapak Anak Satu itu.

Penulis : Beny