Monitoring BDP, Wirka Berpesan BDP Wajib Dikembalikan Apabila Penanganan Dugaan Pelanggaran Selesai
|
Badung, Bawaslu Bali
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 19 Tahun 2018 dan turunannya Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021 bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota diharuskan membentuk Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran (BDP), Bawaslu Provinsi Bali berkewajiban melakukan monitoring terhadap tindaklanjut pembentukan Unit BDP tersebut. setelah sebelumnya Bawaslu Kabupaten Buleleng, kini Bawaslu Kabupaten Badung yang menjadi destinasi dari pelaksanaan monev, Rabu (8/9).
Tampak hadir dalam acara tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka dan I Ketut Sunadra, Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Provinsi Bali, I Made Aji Swardhana, Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, Ketut Alit Astasoma, Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, Made Pande Yuliartha dan Bagus Cahya Sasmita.
Wirka dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa yang termasuk dalam BDP bisa berupa benda bergerak dan tidak bergerak, dimana BDP tersebut didapatkan berkaitan dengan peristiwa atau dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Berkaitan dengan barang dugaan pelanggaran, yang mana saja termasuk dalam BDP yaitu sesuai pasal 1 angka 13 Perbawaslu 19 Tahun 2018 bisa berupa benda bergerak dan tidak bergerak, bisa berupa benda padat dan benda cair, dimana BPD tersebut didapatkan berkaitan dengan peristiwa atau dugaan pelanggaran yang terjadi,” ujar Kordiv Penangan Pelanggaran Bawaslu Bali tersebut.
Lebih lanjut Wirka menambahkan BDP yang diberikan oleh saksi, pelapor ataupun terlapor wajib dikembalikan kepada pemiliknya setelah penanganan dugaan pelanggaran selesai.
“Jika itu BDP baik yang diberikan oleh saksi, pelapor ataupun terlapor maka itu wajib dikembalikan kepada pemiliknya, terlebih dahulu menyurati pemiliknya, jika pemilik tidak merespon maka dilakukan pengumuman di medsos bawaslu. Jika dia mengakui tetapi tidak mau menerima maka di buat Berita Acara (BA) penolakan, untuk kemudia BPD tersebut dikelola oleh Bawaslu,” pesan Wirka pada jajarannya.
Dikesempatan yang sama, Sunadra menegaskan nihil tidaknya BDP di Bawaslu Kabupaten, Unit Pengelolanya harus tetap dibentuk dimana itu merupakan sebuah kewajiban.
“Nihil atau tidak nya BDP harus tetap dibentuk unit pengelolanya supaya secara lembaga kita bisa mengadministrasikan dengan baik. Karena potensi nya tetap ada dan ini merupakan sebuah kewajiban mari kita berupaya untuk melakukan pengelolaan BDP ini,” tutur Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali itu.
Sementara itu, Pande Yuli menyampaikan bahwa di Bawaslu Kabupaten Badung sampai saat ini tidak ada barang dugaaan pelanggaran, pihaknya akan memastikan jika nanti kedepannya menerima BDP akan dikelola sebaik mungkin.