Lompat ke isi utama

Berita

Monitorin Dan Evaluasi BDP, Bawaslu Denpasar Nihil Barang Dugaan Pelanggaran

Monitorin Dan Evaluasi BDP, Bawaslu Denpasar Nihil Barang Dugaan Pelanggaran

Denpasar, Bawaslu Bali

Setelah Gianyar, kini Bawaslu Provinsi Bali melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan  di Bawaslu Kota Denpasar, Kamis (16/9)

Monev tersebut dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan.

Terlihat hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani, dan Kepala Bagian (Kabag) Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum I Made Aji Swardana yang disambut hangat oleh Ketua Bawaslu Kota Denpasar Putu Arnata dan Anggota Bawaslu Kota Denpasar, Achmad Baidhowi, I Wayan Sudarsana, Dewa Ayu Agung Manik Oktariani, I Nyoman Gede Putra Wiratma serta Plt Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Denpasar, Ni Wayan Erni Rusita.

Dalam kesempatan itu, Ariyani meminta agar Perbawaslu dan Surat Edaran terkait BDP disosialisasikan kepada staf agar memahami dan mempersiapkan pemilu dan pemilihan tahun 2024 yang akan datang.

"Kita disini ingin memastikan sejauh mana Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 telah ditindaklanjuti. Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2018 dan Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 terkait pengelolaan BDP saya harap bisa disosialisasikan kepada staff yang membidangi, yang dikelola adalah barang dugaan pelanggaran yang ada di kantor Bawaslu Denpasar," tegas Ariyani kepada jajarannya.

Menambahkan yang disampaikan Ariyani, Aji menuturkan tujuan kedatangannya ke Bawaslu Kota Denpasar bukan hanya untuk monitoring dan evaluasi saja, namun berdiskusi terkait hal yang belum diatur dalam Perbawaslu maupun SE terkait BDP tersebut.

"Kami hadir tidak hanya untuk monitoring dan evaluasi, akan tetapi lebih dari itu untuk mendiskusikan berbagai hal yang dirasa penting yang belum diatur dalam Perbawaslu maupun SE terkait pengelolaan BDP ini," ujar Made Aji.

Dalam kesempatan yang sama, Baidhowi memaparkan bahwa pihaknya telah  mengirimkan laporan terkait inventaris BDP di Bawaslu Kota Denpasar ke Bawaslu Bali.

"Dapat kami laporkan hingga saat ini Bawaslu Kota Denpasar tidak memiliki BDP, dan kami juga laporkan hal ini kepada Pimpinan Bawaslu Bali pertanggal 21 Mei 2021 lalu," kata Baidhowi.

Mengamini yang disampaikan Ariyani, Koordinator Divisi Penanganan Pelaggaran Bawaslu Kota Denpasar tersebut mengintruksikan seluruh anggota Unit Pengelola BDP Bawaslu Kota Denpasar untuk memahami lebih dalam terkait Perbawaslu dan Surat Edaran pengelolaan BDP.

Penulis : Nita