Lompat ke isi utama

Berita

MINIMNYA PERMOHONAN INFORMASI , RUDIA : ADA 2 KEMUNGKINAN

MINIMNYA PERMOHONAN INFORMASI , RUDIA : ADA 2 KEMUNGKINAN

Buleleng, Bawaslu Bali
Keterbukaan informasi publik sangat penting, terlebih setiap badan publik seyogyanya menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat, oleh karena itu segala bentuk informasi harus dikelola dengan baik.

Melihat minimnya permohonan informasi di Bawaslu Provinsi Bali maupun Kabupaten/Kota, Anggota Bawaslu Provinsi, I Ketut Rudia meminta jajarannya agar mensosialisasikan keberadaan PPID. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Publik, Selasa (15/6) di Bawaslu Kabupaten Buleleng.

"Saya lihat di Bawaslu di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota permohonan informasi dari masyarakat masih minim. Ada 2 kemungkinan, pertama, masyarakat belum mengetahui mengenai keberadaan PPID Bawaslu Kabupaten Buleleng, kedua, informasi yang dibutuhkan masyarakat telah tersedia pada PPID sehingga tidak perlu lagi untuk memohon informasi” ujar pria asal Batu Ringgit, Karangasem ini.

Lebih lanjut, dirinya meminta jajarannya berkreatifitas seperti membuat konten-konten yang diunggah pada media sosial agar publik mengetahui keberadaan PPID dan informasi apa saja yang tersedia di dalamnya. 

“Namun, tidak dapat dipungkiri kendala selama ini adalah terbatasnya sarana dan prasarana penunjang PPID yang dimiliki, namun saya lihat PPID di masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota sudah berjalan ke arah yang lebih baik" ujar pria 3 anak ini.

Sementara itu, Kasi Layanan Informasi Publik Kominfosanti Kabupaten Buleleng, Ketut Artaya menjelaskan sebagai badan publik, tentunya menyediakan daftar informasi publik. “Daftar Informasi Publik itu terdiri dari Informasi yang wajib tersedia secara berkala, serta merta, setiap saat serta informasi yang dikecualikan”. Dirinya menyarankan agar dalam penyusunan daftar informasi publik sesuai dengan tupoksi masing-masing lembaga. ***