Lompat ke isi utama

Berita

Minimalkan Potensi Pelanggaran, Rudia Sosialisasikan 2 Perbawaslu Dihadapan Calon Parpol Peserta Pemilu

Minimalkan Potensi Pelanggaran, Rudia Sosialisasikan 2 Perbawaslu Dihadapan Calon Parpol Peserta Pemilu

Karangasem, Bawaslu Bali - Penyelesaian dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM dilaksanakan dengan prinsip cepat, tidak memihak, tanpa biaya, dan dilakukan secara terbuka hal tersebut diungkapkan Rudia saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Pada Bawaslu Kabupaten Karangasem di Hotel Alila Manggis, Minggu (20/11). 

Dihadapan Calon Partai Politik Peserta Pemilu Rudia mensosialisasikan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum yang baru saja diterbitkan oleh Bawaslu Republik Indonesia. 

“Yang menjadi objek pelanggaran administratif Pemilu berupa perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu,” tutur Pria asal Baturinggit tersebut. 

Lebih lanjut Rudia kemudian mensosialisasikan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum. Sengketa proses pemilu sendiri  merupakan sengketa yang terjadi antar peserta Pemilu dan sengketa peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota. 

“Bawaslu disini bertugas menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu, memverifikasi secara formal dan material, melakukan mediasi antar pihak yang bersengketa dan melakukan proses adjudikasi sengketa proses pemilu; dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu,” jelas Ketua Bawaslu Provinsi Bali periode 2013-2017 itu. 

Menambahkan yang disampaikan Rudia, Narasumber eksternal Radian Syam yang tergabung secara daring mengatakan, asas keabsahan penyelesaian sengketa dalam Pemilu meliputi  3 hal, diantaranya wewenang, prosedural dan Substansi. 

"Wewenang yaitu menjalankan, mengawasi dan menindaklanjuti sengketa Pemilu. Prosedural yaitu tata cara dan waktu penyelesaian sengketa Pemilu dan substansi/materi yaitu materi muatan suatu keputusan,"  ujar Radian. 

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Trisakti tersebut kemudian sedikit menyinggung terkait tujuan dari pengawasan Pemilu. Dirinya berpandangan tujuan pengawasan adalah untuk memastikan Pemilu yang Jurdil sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan, menegakkan Integritas, kredibilitas, transparansi dan akuntabiltas dari penyelenggara dan mewujudkan Pemilu yang demokratis. 

"Jadi dengan dilakukannya pengawasan oleh Bawaslu bukan untuk menentukan siapa yang salah, namun melainkan untuk memastikan Pemilu berjalan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku," pungkas Radian 

Selain Rudia, Radian dan Merta, nampak hadir dalam giat tersebut diantaranya Anggota Bawaslu Kabupaten Karangasem I Nyoman Merta Dana, Diana Devi dan I Nengah Putu Suardika, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karangasem, Ni Luh Kusmirayanti dan alumni SKPP Nasional I Dewa Ayu Wacik Yuniari.