Lompat ke isi utama

Berita

Memiliki Otoritas Langsung, Pengelola JDIH Diharapkan Paham Kategori Informasi Publik

Memiliki Otoritas Langsung, Pengelola JDIH Diharapkan Paham Kategori Informasi Publik

Sebagai tindak lanjut program Bawaslu Bali setelah peluncuran E-Book pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Bawaslu Provinsi Bali laksanakan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan JDIH di Bawaslu Kabupaten/Kota, setelah selasa sebelumnya melakukan Monitoring dan Evaluasi di Bawaslu Kabupaten Badung, kini beralih ke Kabupaten ke tiga, yaitu Bawaslu Kabupaten Gianyar, Jumat (3/9).
Dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Rudia dan I Wayan Wirka serta Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum,  Bawaslu Provinsi Bali,I Made Aji Swardhana, kedatangan rombongan Bawaslu Provinsi Bali diterima langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan, I Wayan Gede Sutirta dan Ni Made Suniari Siartikawati serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Budi Mahendra.
Dalam sambutannya, Wirka menyampaikan bahwa untuk menghindari kesalahan ketika mengunggah dokumen atau sejenisnya ,pengelola JDIH  harus bisa memahami jenis dokumen yang akan di publikasikan terlebih dahulu. “Idealnya ketika akan memberikan informasi kepada publik pengelola JDIH harus betul-betul memahami jenis dokumen tersebut, dalam hal ini yang dimaksud adalah jenis dokumen yang bisa di akses oleh publik dan yang tidak bisa, jangan sampai nanti ada dokumen yang tidak bisa di akses oleh publik sampai terpublikasikan”, ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bali tersebut.
Pada kesempatan yang sama Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Bali, I Ketut Rudia menjelaskan bahwa tujuan dari Monitoring dan Evaluasi yang Bawaslu Bali lakukan ini merupakan tindak lanjut dari launching buku pedoman pengelolaan JDIH pada Agustus lalu. Rudia juga menambahkan kegiatan ini merupakan kegiatan yang inovatif dengan memberikan otoritas langsung kepada Kabupaten/Kota untuk pengelolaan JDIH. “ Kegitan ini merupakan rangkaian dari kegiatan- kegiatan yang bersifat inovatif dimana dengan pemberian otoritas dalam pengelolaan JDIH kepada Bawaslu Kabupaten/Kota secara utuh,” tegas pria asal Karangasem tersebut.
Sementara itu Sutirta menyambut baik dengan adanya monitoring dan evaluasi tersebut yang  akan mampu meningkatkan pemahaman dan kemampuan dalam pengelolaan JDIH.
“Ini tentu akan baik sekali bagi Bawaslu Kabupaten Gianyar dalam mengevaluasi pengelolaan JDIH,  sehingga kedepannya pengelolaan JDIH Bawaslu Kabupaten Gianyar akan semakin baik,” tutur Koordinator Divisi HPP Bawaslu Kabupaten Gianyar tersebut.