Membangun Zona Integritas, Diperlukannya Perubahan Dari Hal Kecil
|
Upaya terus menerus dilakukan Bawaslu Provinsi Bali dalam membangun Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Untuk mewujudkannya diperlukannya komitmen dan tujuan yang sama. Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani, saat memberikan arahan dalam Rapat Implementasi Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas pada Bawaslu Kabupaten Karangasem bertempat di Aula Widya Adhyasta, Selasa (9/8).
“Dalam proses menuju ZI, hendaknya dilakukan dari hal yang paling dasar yaitu perubahan kecil dari diri sendiri dan lingkungan tempat kerja. Tertib dalam bekerja merupakan contoh dari perubahan kecil diri sendiri sedangkan menata dan membersihkan lingkungan kantor merupakan contoh kecil dalam perubahan tempat kerja, sehingga dengan perubahan kecil ini akan berdampak besar dalam proses menuju komitmen yang dilaksanakan,” imbuhnya.
Senada dengan Ariyani, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali, Ida Bagus Putu Adhinata, menambahkan Bawaslu Provinsi Bali memulai ZI pada Tahun 2018 dengan dasar hukumnya dari Permenpan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) dimana merupakan salah satu Pilot Project oleh Bawaslu Republik Indonesia yang sama sekali tidak diberitahu tentang petunjuk teknis dalam pelaksanaannya.
“Tahun 2019 kami dicanangkan kembali untuk membangun ZI tetapi karna waktu itu masih termasuk Tahun Pemilihan maka target yang diinginkan belum tercapai karena terbentur dengan pelaksanaan Pilkada tetapi Tahun 2020 kami bisa fokus dalam pembangunan ZI dan berhasil. Semua berasal dari hal-hal kecil yang akan menumbuhkan keinginan yang lebih besar benar adanya seperti yang disampaikan ibu Ketua,” tandasnya.
Sementara itu, Cokorda Made Surya Dharma yang juga Inspektur Pembantu (Irban) empat Inspektorat Daerah Kabupaten Karangasem, mengatakan bahwa inspektorat daerah merupakan bempernya pemerintah daerah dimana inspektorat memastikan agar tidak terkena kasus apalagi menyangkut kasus korupsi. “Berpegangan dari hal tersebut, kita semua berharap lembaga yang ingin membangun ZI ini agar turut serta memahami syarat yang harus dipenuhi sehingga dapat sedikit-demi sedikit depenuhi kriterianya,” jelasnya.
Tampak dalam rapat Pimpinan Bawaslu Kabupaten Karangasem, Diana Devi, I Nyoman Merta Dana, I Nengah Putu Suardika, I Kadek Puspa Jingga, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Karangasem, I Made Widia serta seluruh Jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Karangasem.