Lompat ke isi utama

Berita

Melalui Gerakan Pengawasan Partisipatif, Langkah Bawaslu Luaskan Jangkauan Wilayah Pengawasan

Melalui Gerakan Pengawasan Partisipatif,  Langkah Bawaslu Luaskan Jangkauan Wilayah Pengawasan

Denpasar, Bawaslu Bali - Pelaksanaan pengawasan pemilu yang demokratis, tentu tidak hanya dilaksanakan secara mutlak oleh Bawaslu semata. Pemilu demokratis membutuhkan peran partisipasi masyarakat, hal inilah yang coba ditanamkan oleh Bawaslu Kota Denpasar melalui Sosialisasi Pengawasan Pemilu/Pemilihan Partisipatif, yang digelar Jumat (3/12), bertempat di Warung Subak, Denpasar

Kegiatan sosialisasi ini mengundang Komunitas Food and Beverage Kota Denpasar, Komunitas Monkey Warrior, Komunitas Tirta Yatra, Komunitas Dewata Pelestari, Asosiasi Ikan Mas Koki Bali, Forum Nelayan Kota Denpasar, selain itu terlihat hadir Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Widyardana Putra, Ketua Bawaslu Kota Denpasar, Putu Arnata, Anggota Bawaslu Kota Denpasar, I Wayan Sudarsana, I Nyoman Gede Putra Wiratma, Dewa Ayu Agung Manik Oktariani, Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Denpasar, Ni Wayan Ernirusita, dan staf Sekretariat Bawaslu Kota Denpasar.

Hadir sebagai pembicara utama, Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Widyardana Putra menyampaikan, pada prinsipnya, urgensi pengawasan partisipatif yang dilakukan masyarakat berfungsi untuk memperkuat kapasitas dan kualitas pengawasan, baik pilkada maupun pemilu sehingga dapat mendorong perluasan wilayah pengawasan yang tidak bisa dijangkau oleh Bawaslu.

"Pengawas pemilu berupaya membangun sinergi dengan para stakeholder (tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, ormas, mahasiswa, dan pemilih pemula), termasuk mendorong kesadaran masyarakat untuk bersama mengawasi segenap proses yang ada, minimal menjadi informan awal bagi pengawas pemilu," ujar Widy.

Lebih lanjut, Widy menegaskan bahwa peran warga Negara dalam melakukan pengawasan pada saat pemilu/pemilihan belum sepenuhnya optimal, sehingga dirasa perlu adanya gerakan yang dapat mendorong partisipasi masyarakat.

"Kita sadari bahwa peran warga Negara dalam melakukan pengawasan saat ini belum sepenuhnya optimal, oleh karena itu Bawaslu perlu membuat gerakan yang dapat mendorong warga negara untuk turut serta melakukan pengawasan partisipatif," tegas Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Bawaslu Provinsi Bali.

Pada kesempatan yang sama Kordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Denpasar I Nyoman Gede Putra Wiratma menyampaikan pengawasan partisipatif merupakan pengawasan pemilu yang dilakukan oleh masyarakat sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal integritas pelaksanaan pemilu.

"Bawaslu sebagai lembaga yang dibentuk untuk mengawasi pemilu dan berkewajiban untuk melibatkan masyarakat dalam pengawasan partisipatif," tutur pria yang biasa disapa Dodo ini.

Menambahkan apa yang disampaikan oleh Putra, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Denpasar menjelaskan pengawasan partisipatif bertujuan untuk terselenggaranya proses pemilihan yang jujur, adil, bersih dan transparan serta hasilnya bisa diterima oleh semua pihak baik peserta Pemilu maupun masyarakat secara luas.

"Pada Era Globalisasi sekarang ini, tuntutan untuk pemilu yang jujur dan adil semakin tinggi, dibuktikan dengan semakin kuatnya legal formal terbentuknya Bawaslu di tingkat Pusat, di tingkat Provinsi sampai Pembentukan Badan Pengawasan Pemilu di tingkat Kabupaten/ Kota yang awalnya adhoc dan sekarang menjadi permanen," tutupnya.

 

Penulis : Humas Bawaslu Denpasar

Photo : Humas Bawaslu Denpasar