Lompat ke isi utama

Berita

Kordiv PS Bawaslu Bali Tekankan Jajaran Bawaslu Gianyar untuk Pelajari Alur Penyelesaian Sengketa Sesuai Amanat Peraturan Perundang – Undangan yang Berlaku

Kordiv PS Bawaslu Bali Tekankan Jajaran Bawaslu Gianyar untuk Pelajari Alur Penyelesaian Sengketa Sesuai Amanat Peraturan Perundang – Undangan yang Berlaku

Gianyar, Bawaslu Bali – Anggota/Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Sunadra Tekankan Jajaran Bawaslu Gianyar Untuk Pelajari Alur Penyelesaian Sengketa Sesuai Amanat Peraturan Perundang – Undangan Yang Berlaku, hal tersebut disampaikannya ketika menjadi narasumber dalam acara Pembinaan Terkait Penyelesaian Sengketa Pemilu/Pemilihan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Gianyar, kamis (22/10). Turut hadir juga Edward Thomas Lumary Hadjon selaku Dosen Ahli Hukum Tata Negara, I Gusti Kompiang Sastrawan dan I Gede Eka Putra Suartana yang berasal dari Pengadilan Tata Usaha Negara, Denpasar sebagai narasumber dalam acara tersebut.

Sunadra menyebutkan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman terkait Penyelesaian Sengketa Pemilu/Pemilihan di lingkungan Bawaslu Kabupaten Gianyar. Anggota Bawaslu Bali ini menyampaikan beberapa point yang harus diketahui oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Gianyar diantaranya: “Pemahaman terkait alur penyelesaian sengketa pada Bawaslu Kabupaten/Kota yang memiliki kewenangan untuk itu, lebih lanjut beliau menekankan kepada seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Gianyar untuk tetap mempelajari alur penyelesaian sengketa sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga memantapkan kesiapan untuk menghadapi pemilu maupun pemilihan mendatang.”

Edward yang turut menjadi Narasumber dalam acara tersebut juga menjelaskan terkait kedudukan dan kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota diantaranya,: Isu Hukum, Pendekatan Perundang-Undangan, Kedudukan, Tugas dan Wewenang serta menyarankan agar mengharmonisasi peraturan pelaksana UU Pilkada terutama terkait kewenangan Bawaslu Kapubaten/Kota setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi. Sastrawan dan Suartana menjelaskan terkait dengan mekanisme tentang tata cara pengajuan permohonan penyelesaian sengketa ke PTUN, serta kelengkapan berkas yang harus dipenuhi guna penyelesaian perkara