Kordiv Penyelesaian Sengketa bawaslu Bali Ingatkan tugas-tugas kesekretariatan dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa
|
Buleleng, Bawaslu Bali - Kordiv Penyelesaian Sengketa bawaslu Bali I Ketut Sunadra Ingatkan tugas-tugas kesekretariatan dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa, hal itu disampaikannya ketika menjadi narasumber bimbingan teknis terkait Tata Kelola Administrasi Penyelesaian sengketa Pemilu/Pemilihan pada Bawaslu Kabupaten Buleleng Bertempat di Banyualit Resort N Spa jalan Laviana Kalibukbuk, dilaksanakan, Selasa (20/10/20).
Selain itu, sunadra mengungkapkan bahwa Bawaslu Kabupaten Buleleng semasa masih menjadi Pengawas Pemilu Kabupaten tepatnya pada tahun 2017 sudah pernah menangani sengketa, itu bisa di jadikan pembelajaran kembali oleh kesekretariatan dan tentunya tinggal menyesuaikan dengan peraturan terbaru" ungkapnya. Penyelesaian Sengketa pada prosesnya bisa terjadi antara penyelenggara Pemilu/ Pemilihan dengan Peserta Pemilu/Pemilihan atau Antar peserta pemilu/pemilihan. Sesuai kewenangannya Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menindakjuti jika terjadinya Sengketa. Baik dengan Mediasi ataupun melalu sidang adjudikasi, tutup pria yang juga mantan dosen ini.
Selain sunadra, turut hadir dua narasumber pemerhati kepemiluan Dr. Wayan Juana dan Dr. Drs. Made Wena. MSi. "Ngeri-ngeri Sedap tugas Bawaslu ini" ujar Wayan Juana, Akademisi yang juga pernah terlibat menjadi pengawas pemilu ini menyampaikan bahwa kewenangan penyelesaian sengketa merupakan mahkotanya Bawaslu, Bawaslu seperti melakukan tugas Hakim, Jaksa dan Kepolisian dalam satu waktu, dan tentu dengan tugas yang besar ini resiko dari Bawaslu sangat tinggi dan ngeri-ngeri sedap.
Sementara itu Made Wena dalam materinya pada bimbingan teknis yang di ikuti oleh seluruh jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Buleleng dari Koordinator Kesekretariatan, Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dan Staf Pelaksana Teknis, menyampaikan bahwa sengketa pemilu muncul karena keadilan Pemilu yang tidak adil. "Masih ada Pelanggaran dan sengketa Pemilu merupakan indikator Pemilu belum demokratis, Keadilan pemilu yang tidak adil memunculkan sengketa pemilu" pungkasnya. Pria yang juga menjadi Bendesa adat Kutuh ini juga mengingatkan pentingnya memahami aturan kepemiluan, karena terjadinya sengketa akibat dilalaikannya aturan terkait kepemiluan baik oleh penyelenggara atau peserta pemilihan
"Meskipun tidak ada pilkada pada tahun 2020, pemahanan tata kelola administrasi penyelesaian sengketa sangat penting bagi jajaran kesekretariatan sebagai persiapan pilkada yang akan datang" ujar ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng Putu Sugi Ardana.