Lompat ke isi utama

Berita

Kolaborasi Pendidikan dan Pengawasan, Bawaslu Jembrana Konsolidasi Demokrasi di Madrasah Aliyah Hidayatullah

Foto

Kolaborasi Pendidikan dan Pengawasan, Bawaslu Jembrana Konsolidasi Demokrasi di Madrasah Aliyah Hidayatullah

Jembrana, Bawaslu Jembrana terus memperluas edukasi demokrasi kepada generasi muda melalui kegiatan Konsolidasi Demokrasi yang kali ini dilaksanakan di Madrasah Aliyah Hidayatullah Jembrana, Yayasan Sabilal Muhtadin, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Senin (2/3/2026).

Kegiatan dipimpin langsung Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Jembrana, I Gusti Ngurah Agung Bagus Wirahadi, bersama jajaran staf. Dari pihak madrasah hadir Pelaksana Tugas Kepala Madrasah Abdilah Najib serta Wakil Kepala Bidang Kurikulum Zainul Hasan.

Dalam diskusi yang berlangsung interaktif, Bawaslu Jembrana menyampaikan tujuan konsolidasi sebagai upaya memperkuat pemahaman demokrasi di lingkungan pendidikan. Sejumlah isu strategis menjadi fokus pembahasan, di antaranya netralitas ASN, bahaya informasi hoaks, praktik politik uang, serta peningkatan kesadaran pemilih pemula.

Kordiv HP2H menjelaskan bahwa sekolah memiliki peran penting dalam membentuk pemilih yang kritis dan berintegritas sejak dini. Edukasi demokrasi di lingkungan pendidikan dinilai menjadi langkah preventif untuk mencegah pelanggaran pemilu di masa mendatang.

Plt Kepala Madrasah, Abdilah Najib, menyambut positif kegiatan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihak madrasah sebelumnya juga telah memberikan pemahaman politik kepada jajaran guru, khususnya terkait netralitas ASN selama tahapan kampanye, serta edukasi kepada peserta didik yang akan menjadi pemilih pemula.

“Kegiatan seperti ini menjadi kesempatan yang baik untuk berbagi informasi dan memperkuat pemahaman demokrasi bersama,” ujarnya.

Selain edukasi demokrasi, Bawaslu Jembrana juga membuka peluang kolaborasi pengawasan dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Pihak madrasah diharapkan dapat menyampaikan informasi apabila terdapat peserta didik berusia 17 tahun yang belum melakukan perekaman KTP elektronik.

Langkah ini diharapkan dapat memastikan seluruh warga yang telah memenuhi syarat memiliki hak pilih dan terdaftar dalam daftar pemilih secara akurat.

Humas Bawaslu Jembrana