Keterbukaan Informasi Publik, Bentuk Pengawasan Masyarakat Terhadap Badan Publik
|
Denpasar, Bawaslu Bali – Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Rudia menjelaskan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu menggunakan Perbawaslu Nomor 10 tahun 2019 sebagai salah satu dasar dalam pengelolaan dan pelayanan informasi kepada publik, didalam Perbawaslu tersebut diatur mengenai jenis informasi publik berdasarkan sifatnya.
“Jika nanti ada masyarakat yang memohon informasi ke Bawaslu tentu akan mengacu pada Perbawaslu tersebut, disana sudah dijelaskan mana yang termasuk informasi yang dikecualikan dan tidak dikecualikan,” ujar Rudia dalam Rapat Peningkatan Kapasitas Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi Publik yang bertempat di kantor Bawaslu Kota Denpasar. Kamis (9/12).
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, I Made Agus Wirajaya menyampaikan pada setiap badan publik yang berkaitan dengan keterbukaan informasi akan tunduk pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik termasuk lembaga Penyelenggara Pemilu didalamnya. “Ketentuan mengenai keterbukaan informasi publik diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2018 oleh sebab itu semua badan publik yang berkaitan dengan keterbukaan informasi pasti akan tunduk pada Undang-Undang tersebut,” tutur Wirajaya.
Lebih lanjut dirinya menambahkan, jika berbicara mengenai kepemiluan, sampai saat ini masih ada satu Peraturan Komisi Informasi yang isinya memuat tentang kepemiluan dan masih berlaku, “terkait kepemiluan ada 1 (satu) Peraturan Komisi Informasi yang masih berlaku sampai saat ini yaitu Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan Dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum Dan Pemilihan,” ungkapnya.
Disisi lain, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, Dewa Nyoman Suardana mengatakan dalam era keterbukaan informasi saat ini, publik tidak hanya sekedar membutuhkan informasi berupa berita kegiatan, namun informasi seputar kinerja dan laporan menjadi sesuatu yang penting untuk dipublikasikan.
“Pada era keterbukaan informasi saat ini, selain berita-berita seputar kegiatan, publik juga banyak mencari dan menyoroti informasi terkait kinerja dan laporan pada sebuah lembaga, hal tersebut sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap badan-badan publik,” Tutup Suardana.
Selain I Ketut Rudia, I Made Agus Wirajaya, dan Dewa Nyoman Suardana, dalam rapat tersebut hadir pula Ketua/Anggota Bawaslu Kota Denpasar, Putu Arnata, I Wayan Sudarsana, I Nyoman Gede Putra Wiratma, Dewa Ayu Agung Manik Oktariani dan Achmad Baidhowi, Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Denpasar, Ni Wayan Ernirusita, serta Staf Sekretariat Bawaslu Kota Denpasar.