Jelang JDIH Award 2022, Bawaslu Bali Lakukan Monev Ke Klungkung
|
Klungkung, Bawaslu Bali - Dalam rangka persiapan Bawaslu RI mengikuti JDIH Award 2022 yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bawaslu Provinsi Bali Monev (Monitoring dan Evaluasi) JDIH ke Bawaslu Klungkung, Selasa (26/7)
Tim monev Bawaslu Provinsi Bali tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani didampingi oleh Kordiv Hukum dan Datin, sekaligus pengampu JDIH Bawaslu Bali, I Ketut Rudia, Kordiv PS (Penyelesaian Sengketa), I Ketut Sunadra, Kabag HP3SP (Hukum, Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses) I Made Aji Swardhana dan Staf yang membidangi.
Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani di acara Monev itu menekankan, untuk menunjang Bawaslu RI dalam mengikuti Award 2022, konten dari JDIH Bawaslu Kabupaten harus diperbaiki karena JDIH Bawaslu Kabupaten, Provinsi dan RI terintegrasi.
"Jika Bawaslu Kabupaten tidak bagus, pasti Provinsi juga tidak bagus karena berpengaruh itu implikasinya kesana,"tegas Ariyani.
Sementara Kordiv Hukum Bawaslu Bali, sekaligus pengampu JDIH Bawaslu Bali I Ketut Rudia juga menyampaikan bahwa tujuan dari Monev itu adalah dalam rangka Bawaslu RI mengikuti JDIH Award 2022 yang diselenggarakan oleh Menteri Hukum dan HAM.
"Ada ikhtiar dari pimpinan Bawaslu RI, bagaimana di JDIH Award Tahun 2022 nanti Bawaslu mendapat predikat yang terbaik," ungkapnya.
Dijelaskan lebih jauh oleh Rudia ada beberapa pembenahan terkait dengan tampilan JDIH dan produk-produk hukum Bawaslu yang akan di upload, salah satunya adalah bagaimana dokumen produk hukum itu ada abstraknya, sebagai bentuk rangkuman dari maksud dan tujuan diterbitkannya produk hukum tersebut.
Lain hal dengan Kordiv PS, I Ketut Sunadra, ia lebih menyoroti, bagaimana produk hukum seperti putusan dari jajaran kabupaten sampai di tingkat adhoc seperti putusan panwaslu kecamatan dapat diupload ke JDIH sebagai bentuk penyimpanan dokumen