Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Bergulirnya Pemilu 2024, Sunadra Ingatkan Potensi Sengketa Ada Disetiap Tahapan

Jelang Bergulirnya Pemilu 2024, Sunadra Ingatkan Potensi Sengketa Ada Disetiap Tahapan

Klungkung, Bawaslu Bali - Anggota Bawaslu Bali, I Ketut Sunadra mengungkapkan, menjelang berlangsungnya tahapan Pemilu 2024 yang akan dimulai tanggal 14 Juni mendatang, jajaran Bawaslu Kabupaten Klungkung diharapkan agar dapat meningkatkan kapasitas diri dalam menangani sengketa proses pada setiap tahapan.

"Disetiap proses tahapan ada potensi sengketa dan difokuskan pada fakta-fakta apa saja yang berpontensi menjadi sengketa dalam proses setiap tahapan," kata Sunadra dalam Rapat Pemetaan Potensi Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024 bertempat di sekretariat Bawaslu Klungkung, Jumat (10/6).

Menurut Anggota Bawaslu Bali dua kali periode itu, pada tahapan perdaftaran calon peserta pemilu, akan ada 3 jenis calon peserta pemilu, pertama peserta dari partai politik yang sudah memenuhi Parliametary Threshold atau ambang batas parlemen, wajib mendaftar kembali sebagai peserta pemilu tahun 2024 dan akan diverifikasi administrasi saja. Kedua partai yang ikut pemilu di tahun 2019 namun tidak lolos Parliamentary Threshold akan diverifikasi secara administrasi dan faktual. Ketiga calon peserta pemilu dari partai politik yang sudah berbadan hukum tercatat di Menkumham juga akan diverifikasi administrasi dan faktual.

"Gugatan sengketa prosesnya akan di tangani oleh Bawaslu RI," jelas Pria asal Badung itu.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Klungkung, I Komang Artawan, ada beberapa potensi permasalahan dalam tahapan pemilu 2024 seperti, partai politik calon peserta pemilu asal input data Sistem Informasi Patai Politik (sipol), parpol tidak kroscek daftar anggotanya sebelum mendaftar ke KPU, SDM Liaison Officer (LO) atau penghubung parpol kurang memahami dokumen pendukung yang harus disampaikan pada saat mendaftar ke KPU, partai politik sering meyerahkan berkas pendaftaran menjelang penutupan pendaftaran, serta bakal calon mengunakan dokumen atau berkas paslu.

Sementara menurut Ketua KPU Klungkung, I Gusti Lanang Mega Saskara, ada potensi kesulitan pada saat verifikasi ijasah, karena dalam aturan tertulis salinan ijasah dilegalisir oleh parat yang berwenang, kendalanya KPU kekurangan waktu dan anggaran untuk mengecek ijasah ke masing-masing sekolah.

"Solusinya KPU Klungkung akan menggandeng Dinas Pendidikan untuk memastikan ijasah tersebut asli," jelasnya

Terkait dengan calon peserta pemilu Lanang Mega kembali menegaskan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVIII/2020 itu menyatakan yang masuk Parliametary Threshold hanya diverifikasi administrasi saja dan yang tidak masuk Parliametary Threshold diverifiaksi administrasi dan faktual

"Didalam verifikasi nantinya kita akan bersama-sama melakukannya, sehingga meminimalisir potensi sengketa, "tutupnya.