Lompat ke isi utama

Berita

Indeks Kerawanan Pemilu Sebagai Early Warning System Pemetaan TPS dan TPS Khusus

Indeks Kerawanan Pemilu Sebagai Early Warning System Pemetaan TPS dan TPS Khusus

Kuta, Bawaslu Bali - Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) merupakan upaya dari Bawaslu untuk melakukan pemetaan dan deteksi dini terhadap berbagai potensi pelanggaran dan kerawanan untuk kesiapan menghadapi pelaksanaan Pemilu 2024, hal tersebut diungkapkan Anggota Bawaslu Bali I Wayan Widyardana Putra saat menjadi narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pemetaan TPS dan TPS Khusus pada Pemilu Tahun 2024 serta Diskusi Sistem Manajemen Kemananan Informasi Pemilu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali di Kuta, Selasa (22/11). 

"Tugas Bawaslu adalah pengawasan melalui strategi pencegahan dan penindakan. Saat ini kami mengedepankan sisi pencegahan terhadap semua potensi pelanggaran, itulah yang kami sebut dengan early warning system atau deteksi dini," ujar Widy. 

Dihadapan KPU Kabupaten/Kota se-Bali dirinya menuturkan, saat ini Bawaslu Bali saat ini sedang dalam proses pengumpulan data IKP, dimana alat ukurnya ditentukan oleh 4 kerangka utama yaitu Konteks Sosial dan Politik, Pemilu Bebas dan Adil, Konstestasi, dan Partisipasi. 

"Dalam pengumpulan data, Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Bali dipastikan maksimal dan aktif berkomunikasi dengan pihak lain yang dinilai memiliki informasi dalam kerawanan Pemilu," tuturnya.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Bali itu kemudian mengapresiasi terobosan KPU dalam pemuktahiran data pemilih Pemilu tahun 2024, dimana KPU mengeluarkan terobosan pembentukan TPS di Lokasi khusus, Widy memandang tujuannya tentu baik salah satunya mengakomodir pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara dan akan menggunakan haknya di lokasi khusus 

"Semangat KPU hari ini sama dengan Bawaslu yaitu menjaga hak pilih diseluruh negeri yang hasil akhirnya tentu, terwujudnya Pemilu yang demokratis, berkualitas, berintegritas, jujur dan adil," tegas Pria asal Karangasem tersebut. 

Widy lalu mempertanyakan seperti apa sistem pendataan pemilih yang akan menggunakan hak pilih di lokasi khusus tersebut? Lalu apa saja hak pemilih lokasi khusus, apakah hak diberikan secara penuh atau sama seperti pemilih DPTb? 

"Perlu diatur lebih rigid mengenai mekanisme pendataan lokasi khusus ini nantinya, apakah nanti pemilih khusus ini diberikan hak sepenuhnya untuk memilih, atau disamakan dengan DPTb?, tanya Widy. 

Sebelumnya, melalui Surat Instruksi Nomor 4 Tahun 2022, Bawaslu RI telah memberikan intruksi berkaitan Penyusunan Daftar Pemilih Lokasi Khusus dimana jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota didorong untuk melakukan koordinasi dengan Lembaga/instansi terkait untuk melakukan Identifikasi Potensi Lokasi Khusus. 

Lebih jauh, Widy mendorong KPU untuk memastikan hak pemilih disabilitas dalam Pemilu 2024 nanti dapat terfasilitasi dengan baik. Karena menurut data Bawaslu Bali sampai saat ini sekitar 6% data disabilitas belum masuk dalam DPT 

"Kami saat ini masih mengindentifikasi jumlah teman disabilitas, sampai saat ini sebanyak 6% data disabilitas belum masuk dalam DPT," imbuhnya. 

Diakhir paparannya, Widy mengharapkan adanya "Elaborasi" antara Bawaslu, KPU dan Stakeholder dalam mewujudkan data pemilih yang muktahir dan pemilu terpercaya. 

"Dalam tahapan pemutakhiran data pemilih, Bawaslu hadir tidak untuk mencari-cari kesalahan lembaga lain, tetapi hadir untuk saling kerkolaborasi untuk dapat mewujudkan data pemilih mutakhir sehingga hasil pemilu dapat dipercaya," pungkasnya.