Lompat ke isi utama

Berita

Identifikasi Potensi Pelanggaran Verfak Parpol, Wirka Pandang Perlu Pemahaman Regulasi

Identifikasi Potensi Pelanggaran Verfak Parpol, Wirka Pandang Perlu Pemahaman Regulasi

Singaraja, Bawaslu Bali - Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka memandang perlu adanya pemahaman regulasi dalam pengawasan verifikasi faktual Partai Politik. “Regulasi menjadi kunci utama dalam pengawasan, maka dari itu perlu dipahami bersama sehingga dapat mengidentifikasi lebih awal terhadap potensi pelanggaran pada verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik”, ungkap Wirka saat menghadiri rapat yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Buleleng di Kantor Bawaslu Kabupaten Buleleng pada Kamis, (13/10).

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh pimpinan beserta sekretariat Bawaslu Kabupaten Buleleng dan melibatkan mahasiswa yang sedang mengikuti PKKH.

Menurut Wirka, ada beberapa yang menjadi fokus pengawasan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik calon Peserta Pemilu tahun 2024.

“Pertama, dalam pengawasan verifikasi faktual kepengurusan Partai Politik di tingkat kabupaten/kota, yang dipastikan adalah keterpenuhan susunan pengurus yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendahara dan memperhatikan keterwakilan 30% perempuan serta domisili Kantor tetap Partai Politik, Kedua, dalam pengawasan verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik, Pengawas Pemilu memastikan KPU di tingkat Kabupaten/Kota mendatangi tempat tinggal anggota Partai Politik yang telah ditentukan berdasarkan hasil penghitungan jumlah sampel anggota Partai Politik, apabila tidak dapat ditemui Petugas Penghubung menghadirkan langsung anggota Partai Politik di Kantor Partai Politik, dan terakhir verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi informasi“, ungkap pria asal Tabanan ini.

Hal senada diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng, Putu Sugi Ardana. “Dalam pengawasan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik dimana tahapannya dimulai pada 15 Oktober 2022 mendatang, kami telah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Buleleng terkait dengan mekanisme serta jumlah tim yang akan terlibat dalam verifikasi tersebut” ungkap Sugi.

Disisi lain, Anggota KPU Kabupaten Buleleng, Made Sumertana yang hadir dalam kesempatan yang sama menjelaskan bahwa tata cara pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 dan Keputusan KPU RI Nomor 384 Tahun 2022.

“Ketentuan tersebut menjadi pedoman kami dalam melakukan verifikasi verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik, ungkap mantan PPK Sukasada ini.