Lompat ke isi utama

Berita

Hadirkan Dispersip Tabanan, Bawaslu Tabanan laksanakan Rapat Pelatihan Ketatausahaan dan Kearsipan

Hadirkan Dispersip Tabanan, Bawaslu Tabanan laksanakan Rapat Pelatihan Ketatausahaan dan Kearsipan

Tabanan, Bawaslu Bali – Guna samakan persepsi terkait dengan penataan kearsipan, Bawaslu Kabupaten Tabanan kembali melaksanakan Rapat Koordinasi Pembinaan/Pelatihan Ketatausahaan dan Kearsipan di Lingkungan Bawaslu kabupaten Tabanan, di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Tabanan. Jumat, 03/12/21.

Hadir pada rapat tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani, Kabid Pengolahan dan Layanan Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Arsip Tabanan, Ni Komang Ayu Rustini, Kabag Administrasi Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Rissiko, serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Made Rumada, I Ketut Narta, I Gede Putu Suarnata, dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Winasa, beserta Staf Teknis Bawaslu Tabanan.

Rumada dalam sambutannya mengungkapkan tujuan dari pelaksanaan rapat ini adalah untuk menyamakan persepsi terkait penataan kearsipan, dimana akan dijelaskan apa yang harus dan sebaiknya dikerjakan saat penataan arsip.

“Tujuan dari diselenggarakannya rapat kali ini adalah untuk menyamakan persepsi terkait penataan arsip, oleh sebab itu kita hadirkan Bawaslu Provinsi Bali dan Dinpersip Tabanan, nantinya akan dijelaskan baik apa yang harus dilakukan dan dikerjakan berkaitan dengan penataan arsip,” ujar Rumada.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani yang juga turut hadir menegaskan bahwa dalam penataan kearsipan, selain teori diperlukan juga praktek yang nantinya akan menunjang tugas-tugas penataan kearsipan sehingga dapat menghasilkan kinerja terbaik.

“Dengan sinergitas antara Bawaslu Tabanan dengan Dinas Perpustakaan dan Arsip Tabanan, diharapkan bisa membantu terkait praktek pelatihan agar lebih memahami terkait tugas-tugas dalam pengarsipan dokumen.” Tegas Srikandi Bawaslu Provinsi Bali tersebut.

Di lain sisi, Rissiko selaku Kabag AdministrasI Bawaslu Bali, menambahkan terkait dengan penataan kerasipan, arsip-arsip yang telah terjadi dari saat Bawaslu Kabupaten berstatus Adhoc sampai Bawaslu Kabupaten nantinya akan menjadi Satker, harus tertata lebih baik.

“Kami mohon dari Dispersip Tabanan bisa membantu kami di Bawaslu Kabupaten dalam menata arsip kedepannya, sebagai pegangan dan pedoman dalam pengelolaan kerasipan.” Pinta Pria asal Denpasar tersebut.

Kabid Pengolahan dan Layanan Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Arsip Tabanan, Ni Komang Ayu Rustini pun menjelaskan, Keberadaan sebuah arsip adalah hal yang sangat penting dalam suatu lembaga, maka pengelolaan kearsipan sangat dibutuhkan untuk menyimpan segala dokumen-dokumen dengan baik. “Dengan apa yang telah kita lakukan dan kegiatan yang kita kerjakan selama ini, harus dipertanggungjawabkan dengan mengelola arsip tersebut dengan baik dan teliti, sehingga saat dibutuhkan, arsip tersebut dengan mudah bisa ditemukan kembali.” Tutup Rustini.

Diharapkan, Pelatihan Ketatausahaan dan Kearsipan ini bisa menyamakan persepsi, baik Bawaslu kabupaten Tabanan maupun Dinas Perpustakaan dan Arsip Tabanan dalam mengelola dan menata kearsipan di lingkungan Bawaslu Tabanan. 

Penulis : Humas Bawaslu Tabanan

Photo : Humas Bawaslu Tabanan