Hadapi Potensi Masalah Dalam Pemilu, Rudia : Konsolidasi dan Diskusi Antar Penyelenggara Sangat Diperlukan
|
Karangasem, Bawaslu Bali - Keriyuhan dalam setiap tahapan Pemilu merupakan salah satu bentuk tanda dimulainya pesta demokrasi, tentu berbagai persiapan sudah dilakukan Bawaslu dan KPU dalam memastikan Pemilu berjalan dengan sebaik- baiknya. Hal tersebut disampaikan Pimpinan Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Rudia Dalam Rapat Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu yang bertempat di Aula Widya Adhyasta Bawaslu Kabupaten Karangasem, Kamis (11/8).
“Tahapan Pertama sudah kita kawal bersama-sama dan sedang berjalan pendaftaran partai politik yang nanti akan berakhir penetapan pada tanggal 14 Desember 2022 nanti, banyak regulasi diantaranya Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), Surat Edaran Bawaslu maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dari tahapan ini yang harus kita pahami bersama-sama. Bawaslu bertugas untuk memastikan setiap tahapan terlaksana dengan baik oleh teman-teman KPU dengan dasar regulasi yang jelas tentu dalam prosesnya perlu banyak koordinasi,” imbuh Pengampu Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Bali tersebut.
Mantan wartawan ini menambahkan bahwa saat ini belum ada Perbawaslu baru tentang pengawasan pendaftaran partai politik, maka dari itu saat ini Bawaslu masih menggunakan Perbawaslu 3 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai dasar hukum melakukan pengawasan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu.
“Cara pengawasan Bawaslu meliputi pencegahan dan penindakan. Pasal 4 pada Perbawaslu 3 Tahun 2018 menyebutkan apa yang Bawaslu pastikan saat tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu dilakukan,” pungkas pria asal Baturinggit tersebut.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan isu krusial akan potensi permasalahan dalam rangka pengawasan pada tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024. “Konsolidasi dan diskusi kita perlukan dalam mengahadapi isu-isu yang berpotensi menyebabkan masalah pada tahapan ini agar dapat diminimalisir,” imbuhnya dalam sela sela kegiatan rapat sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu di Karangasem.
Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Karangasem, Ni Luh Kusmirayanti mengatakan sangat memerlukan diskusi antar penyelenggara untuk menyamakan pemahaman. “Pemahaman bersama sangat penting bagi kami agar nanti kami tidak terkaget-kaget jika Bawaslu mempunyai rencana-rencana dalam melakukan pengawasan kepada kami,” jelasnya.
Dalam rapat Nampak juga Pimpinan Bawaslu Kabupaten Karangasem, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Karangasem dan Jajaran Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Karangasem.
Berita & Photo : Humas Bawaslu Karangasem