Lompat ke isi utama

Berita

Guna Hindari Rekayasa, Rudia Menegaskan Humas Bawaslu Harus Melakukan Pendampingan dan Merekam Saat Wawancara

Guna Hindari Rekayasa, Rudia Menegaskan Humas Bawaslu Harus Melakukan Pendampingan dan Merekam Saat Wawancara

Kordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Rudia membebaskan penataan PPID Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali, hal ini disampaikannya pada Rapat Peningkatan Peran Kehumasan di Bawaslu Kabupaten Karangasem, pada Jumat (21/5). Dirinya meminta untuk pengelolaan PPID lebih berinovasi namun tetap disesuaikan dengan anggaran yang ada.

“Penataan PPID terkait sarana dan prasarananya silahkan disesuaikan dengan anggaran yang sudah ada, saya bebaskan pengelolaan PPID berinovasi, tidak ada aturan baku dalam penataan tersebut. Pada dasarnya tampilan website dan medsos kita adalah cerminan dari keseriusan kita terhadap lembaga,” ujar mantan Ketua Bawaslu Bali tersebut.

Lebih lanjut, Rudia berpendapat bahwa tahun 2021 ini merupakan momentum yang tepat untuk mengelaborasi Bawaslu dengan Stakeholder. “Tidak adanya tahapan pengawasan di tahun ini merupakan kesempatan yang baik untuk mengelanborasi Bawaslu dengan Stakeholder. Kami di Bawaslu Bali telah menyiapkan beberapa program unggulan untuk disajikan ke masyarakat, yaitu podcast dengan narasumber yang relevan terhadap topik dan interaksi langsung melalui program Desa Sadar Hukum yang telah berjalan di tahun sebelumnya,” tutur pemilik Redca Betutu itu.

Ayah tiga anak ini juga menegaskan kepada staff yang menangani kehumasan apabila Pimpinan sedang melakukan wawancara dengan pihak lain, harus ada pendampingan sebagai dokumentasi langsung baik berupa rekaman suara dan video, menurutnya, ini diperuntukan sebagai arsip dan menghindari adanya rekayasa.

Selain Rudia, Hadir juga Ketua Bawaslu Karangasem, I Putu Gede Suastrawan, beserta 4 Anggota lainnya, I Kadek Puspa Jingga, I Nyoman Merta Dana, Diana Devi, dan I Nengah Putu Suardika, beserta Korsek Bawaslu Karangasem, I Made Widia.***