Lompat ke isi utama

Berita

Gencarkan Pengawasan Partisipatif. Widy : Masyarakat Harus Tau Apa Yang Boleh Dan Tidak Boleh Dilakukan Dalam Proses Pemilu

Gencarkan Pengawasan Partisipatif. Widy : Masyarakat Harus Tau Apa Yang Boleh Dan Tidak  Boleh Dilakukan Dalam Proses Pemilu

Klungkung, Bawaslu Bali
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Widyardana Putra memaparkan permasalahan pemilu dari dulu ada di data pemilih yang tidak pernah maksimal dalam proses pemutahirannya, karena itu, Undang – Undang yang baru mencantumkan Bawaslu memiliki kewajiban untuk mengawasi proses pemutakhiran data pemilih.  
“Permasalahan pemilu dari dulu itu ada di data pemilih yang tidak pernah maksimal dalam proses pemutakhirannya, oleh karena itu dengan Undang – Undang yang baru, Bawaslu punya kewajiban untuk mengawasi proses pemutakhiran data pemilih tersebut, saat pemilu digelar nantinya, kita berharap residu – residu masalah data pemilih tersebut sudah tereleminir dengan baik meskipun belum sempurna,” papar widy pada Sosialisasi Pengawasan Pemilu Pertisipatif Bawaslu Kabupaten Klungkung, Rabu (9/6).
Lebih lanjut, Widy juga menyampaikan, selain memiliki kewajiban mengawasi pemutakhiran data pemilih, Bawaslu juga mengemban tugas untuk meningkatkan perisipasi masyarakat dalam urusan pemilu dan berdemokrasi. Menurutnya partisipasi itu penting untuk menyadarkan masyarakat terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam proses pemilu.
“Kenapa partisipasi menjadi kata kunci dalam proses yang harus ditingkatkan kepada masyarakat? Kita harus jujur mengakui bahwa ada keterbatasan regulasi, keterbatasan ruang lingkup serta ruang gerak dan kewenangan daripada Bawaslu, mengawasi Pilpres dan Pilkada itu berbeda, ada satu kata saja yang berbeda, menjadikan kita tidak bisa melakukan apa – apa. Ketika permaslahan itu terjadi, Bawaslu harus melakukan penyadaran kepada seluruh masyarakat bahwa ada yang tidak boleh dan ada yang boleh dilakukan, atas situasi yang semacam itu, untuk itu kita memiliki program yang menjadi prioritas nasional, yaitu Pusat Pendidikan Pengawas Pemilu Partisipatif,” ujar penggemar the beatles tersebut.
Sementara itu, Kordinator Divisi PHL Bawaslu Kabupaten Klungkung, Cokorda Raka Partawijaya menjelaskan bahwa pengawasan partisipatif adalah aktivitas untuk memastikan proses tahapan pemilu dengan cara mengumpulkan  data, informasi serta menginventarisasi temuan kasus terkait pelaksanaan pemilu uyang dilakukan oleh kelompok masyarakat atau organisasi yang  independen dan non-partisan.
Menurutnya, pengawasan partisipatif ini bertujuan untuk terselenggaranya proses pemilihan yang transparan serta hasilnya dapat diterima oleh semua pihak. “Pengawasan partisipatif ini bertujuan untuk terselenggaranya proses pemilihan yang jujur, adil, bersih dan transparan serta hasilnya bisa diterima oleh semua pihak, baik peserta Pemilu maupun  masyarakat secara luas,” pungkas kakek satu cucu tersebut.
Selain Cok Parta, hadir pula Komisioner Bawaslu Klungkung lainnya, I Komang Artawan dan Anggota, Ida Ayu Ari Widhiyanthy beserta Koordinator Sekretariat Bawaslu Klungkung, Ni Made Rusmini, tidak lupa para Bendesa Adat Kabupaten Klungkung. ***