Gelaran Perdana Sosialisasi Produk Hukum, Rudia Tegaskan Desa Adat Harus Mampu Bersikap Netral
|
Tabanan, Bawaslu Bali – Dalam upaya membangkitkan budaya perilaku sadar Hukum dalam Pemilu dan Pemilihan serentak Tahun 2024, Bawaslu Bali menggelar Sosialisasi Produk Hukum Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Kabupaten yang menjadi destinasi pertama dalam acara ini adalah Kabupaten Tabanan, dengan melibatkan Perbekel dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se- Kabupaten Tabanan, rabu (23/2).
Rudia dalam sambutannya menyampaikan bahwa Bawaslu Bali ingin mensosialisasikan Produk Hukum Kepemiluan dan menggali informasi dari masyarakat berupa masukan ataupun sharing pendapat/pengalaman masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan. Kegiatan ini, imbuhnya, sebagai upaya Pendidikan politik untuk masyarakat.
“Kami di Bawaslu Bali ingin mensosialisasikan terkait dengan Produk Hukum Kepemiluan, serta menggali masukan dan sharing dari masyarakat, selain itu ini juga sebagai upaya pendidikan politik untuk masyarakat,” ujar pengampu Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Bali tersebut.
Dalam forum diskusi yang digelar siang itu, mencul pertanyaan dari salah satu peserta, terkait bagaimana posisi Desa Adat dalam Pemilu dan Pemilihan, mengingat Desa Adat acapkali dikunjungi oleh pasangan calon pada saat pelaksanaan kampanye berlangsung.
Menjawab hal tersebut, Rudia menegaskan bahwa Desa adat sudah menjadi bagian dari Pemerintah berdasarkan aturan Undang-Undang, maka sumber dana berasal dari APBD. Oleh karena itu Desa Adat dituntut untuk tidak ikut serta dalam hal-hal yang berbau politik.
“Desa Adat sudah menjadi bagian dari Pemerintah, dengan pembiayaan bersumber dari APBD, jadi tidak boleh ikut serta dalam kegiatan yang berbau politik,” tegas Rudia.
Lebih lanjut, Rudia menjelaskan bahwa Bawaslu Bali telah bekerjasama dengan Majelis Desa Adat dalam bentuk MOU Gema Siwa Puja, melalui MOU ini Rudia optimis bisa menjaga Desa Adat dari praktik – praktik politik praktis, sebagaimana yang telah dicita – citakan oleh Bawaslu Bali.
Selain Rudia hadir juga Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum Bawaslu Bali, I Made Aji Swardhana, serta Koordinator Divisi Hukum, dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Tabanan, I Gede Putu Suarnata.