Lompat ke isi utama

Berita

Gelar Monev Pengelolaan JDIH, Rudia Dorong Bawaslu Buleleng Bersiap Lakukan Perbaikan

Gelar Monev Pengelolaan JDIH, Rudia Dorong Bawaslu Buleleng Bersiap Lakukan Perbaikan

Singaraja, Bawaslu Kabupaten Buleleng - Menindaklajuti Hasil Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2022 yang telah digelar Bawaslu Republik Indonesia. Bawaslu Provinsi Bali lakukan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan JDIH di Bawaslu Kabupaten Buleleng, Jumat (22/07).

Nampak hadir Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Rudia didampingi Kepala Sekretariat Ida Bagus Putu Adinatha berserta Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum I Made Aji Swardhana yang diterima langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Buleleng di ruang Rapat Kantor Bawaslu Buleleng.

Rudia dalam kesempatan tersebut sampaikan sesuai hasil Rakernis Bawaslu RI, Pengelolaan JDIH harus ditingkatkan dan dilakukan perbaikan pengelolaan. Menurut Kordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Bali ini, peran JDIH sangat penting terlebih akan dilaksanakannya penilaian JDIH Award 2022 oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional.

"JDIH ini memiliki peran penting bagi sebuah lembaga. Untuk itu perlu dilakukan perbaikan-perbaikan dalam pengelolaannya, apalagi nanti JDIH Bawaslu akan ikut Penilaian JDIH Award Tahun 2022" Ujar Pria yang beralamat tinggal di Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada ini.

Lebih lanjut Rudia katakan agar Operator Pengelola JDIH di Bawaslu Kabupaten/Kota bersiap melakukan perbaikan pada Produk Hukum yang telah di unggah dalam JDIH, seperti menambahkan Abstrak dan Relasi Dasar Hukumnya. Serta pada produk hukum jenis Putusan dan atau Rekomendasi yang memuat data pribadi agar diberikan tanda untuk melindungi identitasnya.

"Operator JDIH nanti harus segera menambahkan relasi dasar hukum pada produk hukum yang sudah di upload dan juga nanti akan diberi pelatihan pembuatan abstrak" ujarnya.

Sementara Bagus Adinatha dikesempatan tersebut menegaskan agar Pengelola JDIH di Kabupaten/Kota secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Operator pengelola JDIH di Bawaslu Provinsi Bali. Pihaknya juga berharap agar Pengelola JDIH memperhatikan kualitas dan kuantitas Produk hukum yang di unggah di JDIH Bawaslu.

"Pengelola JDIH harus memperhatikan kuantitas dan kualitas Produk Hukum yang di unggah, agar disesuaikan dengan aturan terkait jenis produk hukum apa saja yang dapat dimasukkan ke JDIH Bawaslu" ungkapnya.

Bawaslu Kabupaten Buleleng sendiri diketahui sudah mengunggah 27 Produk hukum yang dihasilkan pada JDIH Bawaslu yang terdiri dari Sembilan belas (19) Surat Keputusan, Satu (1) Perjajian Kerjasama, Tiga (3) Nota Kesepahaman, dan Empat (4) Putusan, Hal tersebut disampaikan I Wayan Sudira Anggota Bawaslu Kabupaten Buleleng yang mengampu divisi Hukum, Humas dan Data Informasi.

Didampingi Anggota Bawaslu Buleleng I Kadek Carna Wirata, Ni Nyoman Trisna Widyastini dan Tri Prasetya, Sudira mengungkapkan Bawaslu Buleleng siap mendukung Bawaslu RI dalam penilaian JDIH Award Tahun 2022 dengan memaksimalkan pengelolaan JDIH Bawaslu Kabupaten Buleleng, serta melakukan perbaikan sesuai standar pengelolaannya.

"Keberadaan JDIH sangat penting sebagai bentuk keterbukaan informasi lembaga, yang nantinya dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses produk hukum dibawaslu, sehingga kami akan berupaya melakukan perbaikan-perbaikan untuk mendukung program dari Bawaslu RI" tutupnya.