Lompat ke isi utama

Berita

Dikira Petugas Vaksin, Sosialisasi Kelembagaan Bawaslu Perlu Diperluas

Dikira Petugas Vaksin, Sosialisasi Kelembagaan Bawaslu Perlu Diperluas

Gianyar, Bawaslu Bali - Sebagai sebuah Lembaga publik yang dituntut untuk selalu menyajikan informasi aktual terkait pelaksanaan Pemilu dan Kelembagaan, penggunaan media sosial menjadi sebuah langkah preventif yang bisa dilakukan untuk menggaungkan keberadaan Bawaslu dimata masyarakat. Namun hal tersebut belum sepenuhnya dapat terealisasikan mengingat masih ada kalangan masyarakat yang belum mengenal kelembagaan Bawaslu, hal tersebut ditandai pada saat kegiatan Uji Petik DPB yang dilakukan Bawaslu secara verifikasi faktual di suatu daerah namun kedatangan Bawaslu dikira sebagai petugas vaksin.

Berkaca dari hal tersebut Bawaslu Kabupaten Gianyar melaksanakan Rapat Pengelolaan Kehumasan, dengan tujuan terlaksananya pengelolaan kehumasan menggunakan media sosial untuk memperluas jangkauan konten dan sosialisasi kelembagaan, , Kamis (24/03), bertempat di ruang rapat Bawaslu Kabupaten Gianyar.

Kegiatan yang dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawa, juga dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Rudia, Prantara Humas Infokom Kabupaten Gianyar, Ni Luh Made Astiti serta Anggota Bawaslu Kabupaten Gianyar, Ni Made Suniari Siartikawati dan Koordinator Sekretariat, I Wayan Budi Mahendra, beserta jajaran Bawaslu Kabupaten Gianyar.

Pada penyampaiannya Rudia menjelaskan peran kehumasan sangat krusial dalam mencitrakan dan menginformasikan keberadaan suatu lembaga kepada masyarakat luas untuk menjaga eksistensinya. Memperluas jangkauan konten menjadi titik fokus kehumasan suatu lembaga khusunya Bawaslu sendiri.

“Kehumasan Bawaslu memiliki titik fokus memperluas jangkauan konten kepada khayalak untuk mencitrakan dan menginformasikan keberadaan serta tugas pokok dan fungsi yang dimilik.” Hal tersebut disampaikan Rudia dengan harapan tidak terjadi salah mengenali antara jajaran Bawaslu dengan petugas vaksin.

Lebih lanjut dirinya memaparkan pedoman pengelolaan media sosial di lingkungan Bawaslu yang merupakan oleh-oleh dari hasil Rakornas yang diikutinya pada tanggal 10 Maret lalu. Kordiv Humas Bawaslu Provinsi Bali tersebut menekankan bahwa informasi yang dipublish harus memperhatikan beberapa aspek sebelum dirilis di media sosial.

“Sebelum melakukan rilis pada media sosial, tentu informasi tersebut harus memperhatikan beberapa aspek didalamnya, yaitu, bisa dipertanggungjawabkan, informatif, edukatif, impresif, dan advokatif. Selain itu pengelolaan media sosial diharapkan memiliki prinsip, kredibel, integritas responsif, kelembagaan, interaktif, harmonis, etis, profesiaonal dan akuntabel,” pungkas Rudia.

Sementara itu Made Astiti menyampaikan cara untuk memperluas jangkauan konten yang tentunya berdampak pada jumlah pemirsa dari konten tersebut.

“untuk memperluas jangkauan sebuah konten pada media sosial dapat dilakukan dengan bermain pada hastag yang dicantumkan, usahakan pencatuman hastag tersebut mengikuti trend yang sedang berlangsung, mengingat luasnya area jangkauan menyertakan sebuah hashtag ke dalam postingan dapat menumbuhkan pemirsa dibandingkan tanpa hashtag,” tutup Astiti