Demi Menjaga Hak Akses Pengelolaan JDIH, Rudia Pesankan Jaga Keamanan Password Akses Pengelolaan JDIH
|
Jembrana, Bawaslu Bali
Sebagai tindak lanjut program Bawaslu Bali pasca peluncuran E-Book pengelolaan Jaringan Data dan Informasi Hukum (JDIH).Dari rangkaian kunjungan Bawaslu Provinsi ke beberapa Kabupaten/Kota, Bawaslu Kabupaten Jembrana menjadi destinasi terakhir dalam monitoring dan evaluasi pengelolaan JDIH, bertempat di kantor sekretariat Bawaslu Kabupaten Jembrana, Senin (20/9).
Dalam monitoring dan evaluasi pengelolaan JDIH tersebut, tampak hadir Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Rudia, dan Ketut sunadra, yang disambut langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, Ni Made Wartini, I Nyoman Westra, serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Jembrana, Ana Maulidah Awaliyah dan Bendahara Pengeluaran Pembantu, I Nengah Muliartana.
Dalam kesempatan tersebut, Rudia berpesan, bagi operator pemegang password JDIH, hak akses atas pengelolaan JDIH tidak boleh bocor maupun tersebar, terhadap password JDIH, kendati pimpinan Bawaslu Kabupaten Jembrana juga tidak boleh mengetahui password JDIH tersebut, hak akses disini merupakan sesuatu yang sangat dirahasiakan.
“Pemegang password harus benar bisa menjaga kerahasian password JDIH. Jadi yang diberikan mandat untuk menjadi operator JDIH, saya berharap jangan sampai hal-hal yang tidak diinginkan terjadi terkait keteledoran password JDIH tersebut,” tutur Rudia.
Lanjut Rudia, Bawaslu Provinsi Bali dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang memuat tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebagai badan publik, Bawaslu berkewajiban untuk memenuhi hak publik, atas kebutuhan informasi serta produk hukum yang dimiliki oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.
“Produk-produk Hukum Bawaslu Kabupaten/Kota yang akan diupload, agar memperhatikan terlebih dahulu terhadap penomeran, hal tersebut guna melancarkan verifikasi ke Bawaslu Provinsi, kepada operator JDIH, agar terlebih dahulu berkoordinasi kepada pimpinan,” kata pejabat asa Baturinggit Karangasem tersebut.
Senada dengan Rudia, Sunadra menambahkan , Bawaslu Republik Indonesia telah melaunching JDIH pada tahun 2018, saat ini JDIH Bawaslu RI telah terkoneksi ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota, hal tersebut memudahkan akses kepada publik untuk mengetahui informasi yang berkaitan dengan produk hukum.
“Saya berharap kepada operator yang mengelolah JDIH agar memperhatikan produk hukum apa saja yang boleh di upload, hal tersebut agar tidak menimbulkan suatu permasalahan serta keresahan terhadap publik dalam mengupload suatu produk hukum,” tutur Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali itu.
Penulis : Gufran