Lompat ke isi utama

Berita

Dari Sidang Sengketa Informasi Publik, Ketua Bawaslu Kota Denpasar : Pemohon Belum Pernah Mengajukan Permintaan Informasi Apapun.

Dari Sidang Sengketa Informasi Publik, Ketua Bawaslu Kota Denpasar : Pemohon Belum Pernah Mengajukan Permintaan Informasi Apapun.

Koordinator Divisi Hukum, Humas , dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Rudia hadir mendampingi Bawaslu Kota Denpasar dalam agenda Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Informasi Publik dengan nomor registrasi : 001/IV/REG-PSI.040/KI.Bali/2021 yang diajukan oleh saudara Gunawan Wicaksono selaku pihak pemohon, pada Jumat (21/5).

Dalam pokok permohonan yang diajukan oleh Gunawan, dirinya mengaku tidak bisa melihat aktifitas dari akun Facebook yang dimiliki oleh Bawaslu Kota Denpasar. Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kota Denpasar, Putu Arnata mengatakan bahwa ada regulasi dan syarat administrasi yang diperlukan dalam mengajukan permohonan informasi kepada Bawaslu, ini sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemiliham Umum Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik.

“Bawaslu Kota Denpasar memiliki tim pengelolaan PPID dalam publikasi informasi, kami sebagai lembaga pengawas pemilu berpedoman pada Perbawaslu nomor 10 tahun 2019 tentang PPID, dalam memohon informasi kepada Bawaslu harus memenuhi syarat dan prosedur permintaan informasi, salah satunya dengan menggunakan formulir tanda bukti permohonan informasi,” ujar pria yang akrab disapa Sipo tersebut.

Lebih lanjut, Arnata juga menyampaikan bahwa dari pihak pemohon belum pernah mengajukan permintaan informasi apapun kepada Bawaslu Kota Denpasar. “Ada SOP mengenai permintaan informasi sebagaimana diatur dalam pasal 22 ayat (1) Undang – Udang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pihak pemohon selama ini belum pernah mengajukan permohonan informasi seperti pengisian formulir permintaan informasi kepada kami di Bawaslu Kota Denpasar, tiba – tiba kami mendapat surat terusan bahwa kami telah dilaporkan ke Ombudsman dan Komisi Informasi,” ujar pria kelahiran 1970 itu.

Menjawab pokok permohonan yang diajukan Gunawan, Arnata menegaskan bahwa menurut yang mengkordinir akun facebook Bawaslu Kota Denpasar, tidak ada pemblokiran atas facebook pribadi milik pemohon, yang ada hanya pemutusan pertemanan karena akun tersebut melakukan tagging kepada akun facebook Bawaslu Kota Denpasar dengan Bahasa yang kurang tepat dan tidak pantas.

Dipenghujung sidang, Majelis menawarkan upaya mediasi terlebih dahulu dan disetujui oleh kedua belah pihak, baik pemohon dan termohon. Mediasi dilaksanakan di hari yang sama saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Informasi Publik.

Selain dihadiri Arnata, hadir pula Anggota Bawaslu Kota Denpasar lainnya seperti : Dewa Ayu Agung Manik Oktariani, I Wayan Sudarsana, I Nyoman Gede Putra Wiratma, Achmad Baidhowi, serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Denpasar, Ni Wayan Ernirusita.***