Dari Rapat Penyelesaian Sengketa, Sunadra : Sengketa Proses Terjadi Karena Adanya Beda Tafsir Oleh Para Pihak
|
Tabanan, Bawaslu Bali
Anggota sekaligus Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Sunadra menyampaikan sengketa proses bisa terjadi akibat dari adanya beda penafsiran oleh para pihak, Hal ini diungkapkannya saat memberikan arahan dalam Rapat Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Bawaslu Kabupaten Tabanan, Rabu (16/6).
“Sengketa proses itu bisa terjadi jika ada perbedaan penafsiran oleh para pihak akibat dari dikeluarkannya Keputusan KPU yaitu SK atau BA, Subjeknya adalah KPU dengan peserta pemilu atau pemilihan dan mekanisme penyelesaian sengketa adalah musyawarah mufakat untuk pilkada, dan untuk pemilu dengan mediasi dan sidang adjudikasi,” ujar Sunadra
Lebih lanjut dirinya menjelaskan penyelesaian sengketa merupakan mahkotanya Bawaslu disamping 3 tupoksi Bawaslu lainnya. “kewenangan penyelesaian sengketa merupakan mahkota dari Bawaslu itu sendiri disamping 3 tupoksi lainnya yaitu pengawasan, pencegahan dan penindakan, kesemuannya memiliki tujuan untuk memastikan pemilu berjalan on the track sesuai dengan regulasi pelaksaanan pemilu atau pemilihan,” jelas mantan Dosen Universitas Warmadewa tersebut.
Dikesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Made Rumada menambahkan Bawaslu Tabanan sudah bersiap akan melakukan pengawasan terkait dengan pemilu serentak 2024, dengan memulai proses verifikasi parpol sampai dengan pengawasan setiap tahapan pemilu dan pemilihan. “dengan dilaksanakannya Rapat ini, baik Penyelenggara maupun Peserta Pemilu diharapkan bisa berjalan beriringan serta memiliki peran penting dalam mensukseskan Pemilihan di Kabupaten Tabanan.” ungkap Rumada.
Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Tabanan, I Wayan Sutama mengatakan, pihaknya sedang melaksanakan pengawasan internal atau SPIP khususnya satker KPU Kabupaten Tabanan, “kami di KPU sedang mengkaji rekomendasi prihal apa yang diberikan oleh Bawaslu terkait dengan cegah dini pada tahapan pemilihan dan pemilu. Kami melaksanakan pemetaan terkait surat rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu dan memplenokannya.” pungkas Sutama.
Kegiatan rapat ini selain dihadiri oleh Sunadra, Rumada dan Sutama, turut hadir juga Partai Peserta Pemilu yang memiliki kursi di DPRD Tabanan. ***