Dari Rapat Inventarisir, Ariyani Ingatkan Pertanggungjawaban Penggunaan BMN
|
Tabanan, Bawaslu Bali - Dalam rangka satukan persepsi terkait inventarisasi Barang Milik Negara (BMN). Bawaslu Kabupaten Tabanan menggelar Rapat Koordinasi Inventarisasi Barang Milik Negara (BMN), di ruang rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Tabanan. Jumat, 08/04.
Hadir dalam Rapat tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali, Ida Bagus Putu Adinatha, Kasubag. Bidang Pemanfaatan Penggunaan dan Pemelihara Aset Daerah, I Wayan Antika, Anggota Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, dan I Gede Putu Suarnata, serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Tabanan, I Ketut Winasa.
Narta yang membuka acara rapat tersebut menjelaskan, dilaksanakannya rapat ini adalah untuk mengetahui bagaimana cara menginventarisir BMN di Bawaslu Tabanan, karena seperti yang diketahui, bahwa selama pelaksanaan tugas di Bawaslu Kabupaten Tabanan banyak dibantu dengan barang pinjam pakai dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan.
“Rapat ini juga sekaligus akan menjadi perhatian kita juga sebagai pengguna barang agar tertib mengadministrasikan dan menginventarisasikan barang–barang tersebut, tentunya dengan arahan dari Bagian Aset Daerah serta Bawaslu Provinsi Bali.” Ucap Narta.
Dikesempatan yang sama, Ariyani menegaskan bahwa terkait dengan BMN, barang apapun yang pembeliannya melalui anggaran Pemerintah itu termasuk dalam barang milik negara yang mana harus dijaga dan dirawat serta bisa untuk dipertanggungjawabkan.
“Kita tidak serta merta bisa mengabaikan barang – barang tersebut, termasuk barang yang rusak berat pun tetap harus tercatat dan kita laporkan kepada pihak Pemda, sehingga semua itu bisa kita pertanggungjawabkan kegunaannya.” Tegas Kordiv. SDM dan Organisasi Bawaslu Bali tersebut.
Dirinya kemudian meminta kepada Bagian Aset Daerah Tabanan untuk memberikan saran dan mengkoreksi kekurangan berkaitan dengan pengelolaan BMN di Bawaslu Kabupaten Tabanan.
Menambahkan yang disampaikan Ariyani, Adinatha mengharapkan sinergitas antara Pemda dan Bawaslu terkait pengunaan aset daerah, sehingga kedepannya, walaupun aset tersebut merupakan pinjam pakai Pemerintah Kabupaten Tabanan, harapannya bisa dihibahkan kepada Bawaslu Tabanan, seperti yang terjadi pada Bawaslu Provinsi Bali.
“Jika tidak ada yang merawat barang BMN maupun BMD, dan terjadi kerusakan atau sebagainya, itu harus tetap masuk dalam neraca sehingga itu menjadi pekerjaan rumit dan membutuhkan energi dan personil yang tidak sedikit untuk menata aset tersebut.” tutur Adinatha.
Terakhir, Kasubag. Bidang Pemanfaatan Penggunaan dan Pemelihara Aset Daerah, I Wayan Antika mengatakan, terkait dengan inventaris Barang Milik Daerah maupun Barang Milik Negara apapun itu harus tetap diadministrasikan dengan baik dan benar.
“Ada beberapa item barang Pemda Kabupaten Tabanan yang telah di inventaris ke Bawaslu Kabupaten Tabanan. Besar harapan kami barang-barang tersebut masih masih ada dengan kondisi yang baik. Namun jika barang tersebut rusak maka Bawaslu Kabupaten Tabanan bisa mengajukan penghapusan atas barang tersebut.” Tutup Antika.