Lompat ke isi utama

Berita

Dari Pengawasan Menuju Solusi, Bawaslu Jembrana Paparkan Kolaborasi Pembaruan Data Pemilih di Tingkat Provinsi

Foto

Anggota Bawaslu Jembrana Agung Bagus Wirahadi

Denpasar – Praktik kolaborasi antarlembaga yang lahir dari pengawasan data pemilih di Kabupaten Jembrana menjadi salah satu materi yang dipaparkan dalam Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tingkat Provinsi Bali di Kantor KPU Provinsi Bali, Senin (6/7/2026).

Paparan tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Kabupaten Jembrana, I Gusti Ngurah Agung Bagus Wirahadi, saat menghadiri pleno yang digelar KPU Provinsi Bali. Meskipun pengawasan pada kegiatan tersebut merupakan kewenangan Bawaslu Provinsi Bali, Bawaslu Kabupaten Jembrana diberikan kesempatan untuk berbagi pengalaman mengenai tindak lanjut hasil pengawasan yang dilakukan di daerah.

Dalam pemaparannya, Wirahadi menjelaskan bahwa kolaborasi antara Bawaslu Kabupaten Jembrana, Polres Jembrana, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jembrana berawal dari pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Pada 23 Juni 2025, Bawaslu Kabupaten Jembrana meminta data kepada Polres Jembrana terkait anggota Polri yang memasuki masa pensiun serta masyarakat yang beralih status menjadi anggota Polri. Data tersebut kemudian diverifikasi melalui uji petik bersama Bawaslu Provinsi Bali untuk memastikan kesesuaiannya dengan kondisi di lapangan.

Hasil pengawasan tersebut selanjutnya dibahas dalam rapat koordinasi bersama Polres Jembrana dan Disdukcapil Kabupaten Jembrana pada November hingga Desember 2025. Dalam forum tersebut, Bawaslu mengusulkan agar anggota Polri yang memasuki masa purna tugas dapat langsung menerima KTP elektronik dengan status sipil yang telah diperbarui pada saat kegiatan pelepasan.

Usulan itu mendapat respons positif dari kedua instansi. Disdukcapil Kabupaten Jembrana menyatakan kesiapan mempercepat pembaruan data kependudukan, sedangkan Polres Jembrana mendukung pelaksanaan program tersebut sebagai bagian dari proses administrasi bagi personel yang memasuki masa purna tugas.

Kolaborasi tersebut kemudian diwujudkan melalui kegiatan penyerahan KTP elektronik berstatus sipil pada 4 Januari 2026. Sebanyak 22 anggota Polri yang telah memasuki masa purna tugas menerima KTP elektronik dengan status kependudukan yang telah diperbarui, terdiri atas 17 orang pensiunan tahun 2025 dan lima orang pensiunan tahun 2026.

Menurut Wirahadi, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa hasil pengawasan tidak hanya menjadi bahan evaluasi, tetapi juga dapat ditindaklanjuti melalui koordinasi antarlembaga untuk mendukung tertib administrasi kependudukan. Langkah tersebut sekaligus berkontribusi dalam menjaga akurasi data pemilih berkelanjutan sebagai salah satu upaya mewujudkan data pemilih yang berkualitas.
 

Humas Bawaslu Jembrana