Dari Diskusi Pengelolaan Kehumasan, Konten Bawaslu Harus Kedepankan Sisi Edukatif
|
Badung, Bawaslu Bali - Pengelolaan media sosial merupakan sarana strategis guna meningkatkan penyebarkan informasi, termasuk dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Untuk meningkatkan strategi dalam pengelolaan Kehumasan, Bawaslu Badung melaksanakan Rapat Pengelolaan Kehumasan Peliputan dan Dokumentasi serta Informasi Publik, bertempat di Sekretariat Bawaslu Badung, Kamis (16/6).
Dalam kesempatan tersebut, hadir Anggota Bawaslu Bali, Ketut Rudia sebagai pengampu divisi Kehumasan Bawaslu Bali, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemerintah Kabupaten Badung, Made Suardita, yang disambut oleh Jajaran Bawaslu Badung.
Rudia dalam arahannya menyampaikan dalam pengelolaan kehumasan agar berpedoman pada SK Ketua Bawaslu Nomor 0083/HM.00/K1/03/2022 tentang Pedoman Pengelolaan Media Sosial di Lingkungan Bawaslu, dengan menerapkan prinsip pengelolaan mencakup diantaranya Kredibel, Integritas, Responsif, Kelembagaan, Interaktif, Harmonis, Etis, Profesional, dan Akuntabel.
“Pusat telah mengeluarkan pedoman dalam pengelolaan kehumasan, kita harus berpedoman pada SK tersebut dengan menerapkan prinsip - prinsip yang telah dicantumkan di SK tersebut,” tegas Rudia.
Berpatokan pada penggunaan aktif media sosial yang kian merambah dari berbagai kalangan, sambungnya, diharapkan Humas dapat meningkatkan minat dan ketertarikan publik melalui pengemasan konten secara menarik, informatif, efisien dan tidak menghilangkan kesan edukatif/tujuan utama dalam konten tersebut.
Menimpali arahan Rudia, Suardita menuturkan bahwa ada tantangan tersendiri menjadi humas sebuah lembaga. Dirinya mengungkapkan bahwa pembuatan konten untuk media sosial lembaga ada batasan - batasan yang mengikutinya.
“Pembuatan konten dari sebuah lembaga itu berbeda dengan konten kreator biasa, kita memiliki pakem sendiri dalam melakukan perilisan sebuah konten, karena memang ada batasan - batasan yg harus kita patuhi,” papar Suardita.