Lompat ke isi utama

Berita

Concern Perlindungan Data JDIH, Widy Ingatkan Operator Harus Mampu Jaga Kerahasiaan Data

Concern Perlindungan Data JDIH, Widy Ingatkan Operator Harus Mampu Jaga Kerahasiaan Data

Karangasem, Bawaslu Bali
Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan JDIH Bawaslu yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Bali Kembali berlanjut, setelah kemarin diagendakan di tiga Bawaslu Kabupaten , yaitu Bawaslu Kabupaten Buleleng, Badung, dan Gianyar, kini giliran Bawaslu Kabupaten Karangasem yang menjadi destinasi ke – 4 dari agenda monitoring Pengelolaan JDIH Bawaslu, Senin (6/9).

Tampak hadir dalam acara tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Rudia dan I Wayan Widyardana Putra, Ketua Bawaslu Kabupaten Karangasem, I Putu Gede Suastrawan, Anggota Bawaslu Kabupaten Karangasem, I Nyoman Merta Dana, I Kadek Puspa Jingga, Diana Devi, dan I Nengah Putu Suardika.

Rudia mengungkapkan tujuan dari pengelolaan JDIH Bawaslu ini merupakan Amanah yang tercantum dalam Undang – Undang Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. JDIH Bawaslu sendiri telah terintegrasi dengan JDIH Nasional, ini memudahkan bagi publik untuk mengakses produk – produk hukum dari Bawaslu sendiri.

“Untuk informasi, JDIH milik Bawaslu telah terintegrasi dengan JDIH Nasional, sehingga memudahkan publik untuk melakukan akses terhadap produk – produk hukum yang jajaran kita miliki, ini telah sesuai dengan amanah ari Undang – Undang Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ungkap Kordiv Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Bali tersebut.

Dikesempatan yang sama, Wayan Widy mengingatkan terkait dengan akses administrator untuk JDIH Bawaslu harus dirahasiakan. Selain itu publikasi dari produk – produk hukum yang akan diunggah harus lebih selektif, untuk memastikan informasi yang disampaikan merupakan informasi yang memang terbuka untuk umum.

“Operator Pengelola JDIH harus bisa menjaga kerahasiaan dari akses halaman administrator JDIH Bawaslu, ini diperlukan untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan. Kemudian dalam mengunggah produk – produk hukum ke JDIH haruslah lebih selektif, pastikan bahwa produk hukum yang di unggah tersebut merupakan informasi yang terbuka untuk publik,” pesan Kordiv Pengawasan Bawaslu Bali tersebut.
Kegiatan monitoring dan evaluasi Pengelolaan JDIH Bawaslu yag dilakukan di Bawaslu Kabupaten Karangasem ini merupakan tindak lanjut dari Launching Buku Pedoman Pengelolaan JDIH Bawaslu yang dilakukan bulan Agustus kemarin.