Lompat ke isi utama

Berita

Cermat Sebelum Menyimpulkan, Bawaslu Jembrana Adakan Simulasi Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilu

FOTO

Divisi PPPS Bawaslu Jembrana

Jembrana – Bawaslu Kabupaten Jembrana terus memperkuat kapasitas sumber daya manusia dalam penanganan dugaan pelanggaran Pemilu. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui simulasi penanganan dugaan pelanggaran yang diikuti oleh staf Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) pada Kamis (9/7/2026).

Simulasi dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi PPPS Bawaslu Kabupaten Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, dengan mengangkat ilustrasi kasus dugaan kampanye melalui media sosial sebelum dimulainya masa kampanye. Studi kasus tersebut digunakan sebagai media pembelajaran untuk melatih kemampuan analisis serta penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam proses penanganan dugaan pelanggaran Pemilu.

Dalam simulasi, staf PPPS diajak mengkaji apakah unggahan di media sosial yang memuat identitas calon dan nomor urut dapat dikategorikan sebagai kampanye. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, suatu unggahan dapat dikualifikasikan sebagai kampanye apabila memuat unsur ajakan memilih, penyampaian visi, misi, program, slogan, maupun bentuk persuasi politik lainnya. Sebaliknya, unggahan yang hanya berisi informasi mengenai penetapan calon dan nomor urut belum tentu memenuhi unsur kampanye dan memerlukan kajian lebih lanjut.

Pande Made Ady Muliawan menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus ditangani secara profesional dengan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

Selain membahas unsur-unsur kampanye, simulasi juga memberikan penguatan mengenai perbedaan pelanggaran administrasi dan pidana Pemilu, termasuk mekanisme penanganan kampanye melalui media sosial yang mengacu pada Peraturan KPU dan petunjuk teknis yang berlaku. Staf PPPS juga mendalami prosedur penanganan konten kampanye yang beredar pada masa tenang, mulai dari proses verifikasi oleh Bawaslu Kabupaten/Kota hingga mekanisme koordinasi secara berjenjang dengan Bawaslu RI apabila diperlukan.

 

Humas Bawaslu Jembrana