Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu RI akan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Bawaslu Provinsi Se-Indonesia

Bawaslu RI akan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Bawaslu Provinsi Se-Indonesia

Denpasar, Bawaslu Provinsi Bali - Bawaslu RI akan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Bawaslu Provinsi Se-Indonesia, hal itu disampaikan oleh Kordiv Hukum, Humas Dan Datin Bawaslu RI Fritz Edward Siregar Monitoring ketika membuka Rapat Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Bawaslu Provinsi Tahun 2020 kepada seluruh Bawaslu Provinsi secara daring pada Selasa, 20 Oktober 2020.

Kegiatan ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan setiap tahun dalam rangka memantau pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Bawaslu Provinsi dalam kurun waktu satu tahun terakhir sebagaimana amanah Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Kegiatan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi ini sekaligus untuk memantapkan kesiapan Bawaslu daerah, khususnya yang melaksanakan pengawasan Pemilihan Tahun 2020.

Rapat ini Dihadiri juga oleh TA Bawaslu RI, Kasubag Pubdok Bawaslu RI. Hadir dari Bawaslu Provinsi Bali Kordiv Hukum, Humas dan Datin I Ketut Rudia, Kabag Pengawasan dan Humas Ni Luh Supri Cahayani, dan Staf Pengelola PPID.

TA Bawaslu RI Sulastio menyampaikan bahwa Proses monev ini kurang lebih selama 1 bulan. Untuk catatan perbaikan akan dilakukan secara bersurat ke Bawaslu provinsi yang bersangkutan. Ada 6 Point yang akan menjadi penilaian dan akan ada penilaian yang berbeda kepada yang melaksanakan Pilkada, karena jangka pelayanan yang lebih pendek. Indikator Penilaian PPID Bawaslu Provinsi, antara lain : Website, Publikasi Informasi, Pelayanan Informasi, Penyediaan Informasi, Praktik Layanan, dan Laporan Layanan.