Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Bali menyelenggarakan Rakernis Penyelesaian Sengketa Pemilu Tahun 2019

Bawaslu Provinsi Bali menyelenggarakan Rakernis Penyelesaian Sengketa Pemilu Tahun 2019

Bawaslu Provinsi Bali menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilu Tahun 2019 pada tanggal 19 sampai dengan 20 September 2018 bertempat di Saranam Resort & Spa. Adapun  peserta yang dilibatkan dalam  kegiatan rapat kerja teknis ini antara lain Kordiv Penyelesaian Sengketa, Kordiv Hukum Data dan Informasi, Kordiv Penindakan Pelanggaran, Kordiv SDM dan Organisasi, Koordinator Sekretariat serta 1 (satu) orang staf Penyelesaian Sengketa di jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota, dengan  mengundang Narasumber dari Bawaslu RI Bpk Rahmat Bagja, serta salah seorang praktisi kepemiluan Bpk Said Salahuddin besar harapannya selepas kegiatan rakernis ini jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki kemampuan untuk dapat menyelesaikan sengketa proses pemilu yang terjadi di wilayah kerjanya masing-masing.

            PelaksanaanRakernis Penyelesaian Sengketa diawali dengan penyampaian materi I oleh narasumber dari praktisi kepemiluan Said Salahudin dengan tema Tinjauan Kritis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dimana dalam pemaparannya beliau menyampaikan sejarah dari kewenangan Bawaslu dalam menyelesaian sengketa proses pemilu, irisan pelanggaran dan sengketa, serta kedudukanBawaslu dianggap sebagai lembaga quasi pengadilan atau semi pengadilan.

            Penyampaian materi II oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bali selaku Kordiv SDM dan Organisasi Ketut Ariyani, SE., MM membawakan materi dengan tema Penguatan Dukungan Sumber Daya Manusia (SDM) Dalam Penyelesaian Sengketa Pada Pemilu Tahun 2019, dalam pemaparannya beliau menyampaikan pengertian sengketa secara umum dan fungsi dari jajaran kesekretariatan dalam memfasilitasi penyelesaian proses pemilu.

  

            Penyampaian materi III oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bali selaku Kordiv Penyelesaian Sengketa I Ketut Rudia, SE., MM membawakan materi dengan tema Mekanisme Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, dalam materinya beliau menjelaskan mengenai tata cara penyelesaian sengketa mulai dari tahapan awal penerimaan sengketa, tahapan mediasi, pembacaan putusan mediasi, tahapan ajudikasi,  pembacaan putusan, alat bukti sengketa proses pemilu, sampai dengan objek serta subjek penyelesaian sengketa proses pemilu.

    

            Penyampaian Materi IV oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bali selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran I Wayan Wirka, SH membawakan materi dengan tema Simulasi Tata Cara Penyelesaian Sengketa. Dalam pemaparannya narasumber lebih menggambarkan tata cara penyelesaian sengketa secara umum untuk kemudian dilanjutkan dengan simulasi sidang mediasi dengan melibatkan beberapa peserta untuk maju mensimulasikan proses mediasi dengan contoh kasus yang sudah diberikan sebelumnya.

      

            Penyampaian materi V oleh Anggota Bawaslu RI selaku Kordiv Penyelesaian Sengketa Rahmat Bagja membawakan materi dengan tema Penyelesaian Sengketa Pemilu, beliau memberikan materi diawal berkaitan dengan kewenangan Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa, alur proses penyelesaian sengketa, mekanisme mediasi dan ajudikasi, dan penerimaan serta penyelesaian sengketa per 6 Septermber 2018.

            Penyampaian Materi VI oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bali selaku Kordiv Hukum dan Data Informasi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, ST., SH., M.Si membawakan materi dengan tema Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, adapun materi dibawakan diawal dengan memberikan gambaran secara umum tentang apa itu putusan penyelesaian sengketa proses pemilu, dilanjutkan dengan formulasi putusan, sistematika putusan, substansi, teknis penyusunan putusan, amar putusan dan penyampaian serta publikasi putusan. Seusai memberikan materi peserta diberikan sebuah tugas untuk membuat sebuah putusan berdasarkan hasil simulasi mediasi yang sudah dilangsungkan sebelumnya untuk kemudian dikumpulkan kepada panitia sebagai bahan penilaian.

Seusai penyampaian materi oleh narasumber kegiatan rakernis penyelesaian sengketa resmi ditutup pada tanggal 20 September 2018 oleh Anggota Bawaslu Bali didampingi Kasubag Hukum, Humas, dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Bali