Bawaslu Provinsi Bali laksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota Terpilih dan Calon Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten/Kota
|
Minggu 27 Agustus 2017, bertempat di Hotel Harris Sunset Road, Badung, Dalam rangka meningkatkan kapasitas Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota se-Bali pasca terpilih, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bali melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas bagi Anggota Panwas Kabupaten/Kota Terpilih dan Calon Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten/Kota. Yang oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bali (Bp. I Ketut Rudia, SE.,MM) dan dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk penyamaan persepsi bersama, yang akan diberikan lebih kepada penguatan sebelum memasuki arena yang sebenarnya. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu RI (Bp. Abhan) sekaligus menjadi salah satu narasumber. Dalam sambutannya Ketua Bawaslu RI (Bp. Abhan) mengucapkan selamat bagi anggota Panwas Kabupaten/Kota yang terpilih “Selamat bagi yang terpilih, saya kira saudara adalah orang-orang yang terpilih di masing-masing kabupaten/kota, inilah amanat yang harus diemban sebaik-baiknya” ujar Abhan. Beliau juga menekankan pentingnya asas penyelenggara yakni Soliditas, Integritas, metalitas dan profesionalitas dimiliki oleh setiap penyelenggara pemilu dalam hal ini Panwas itu sendiri. Dalam kesempatan tersebut beliau juga menyampaikan soal posisi hukum Panwas Kabupaten/Kota pasca ditetapkannya Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dimana dalam proses pembentukan panwas Kabupaten/Kota menggunakan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, sesui dengan UU nomor 7 Tahun 2017 bahwa nanti selambat-lambatnya dalam jangka waktu satu tahun panwas Kabupaten/Kota yang masih bersifat adhoc ditetapkan menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota yang bersifat Tetap dan terkait perubahan tersebut lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Bawaslu.
“Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”