Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Luncurkan Buku Evaluatif Kajian Penanganan Pelanggaran Pilkada 2020

Bawaslu Luncurkan Buku Evaluatif Kajian Penanganan Pelanggaran Pilkada 2020

Jakarta, Bawaslu Bali

Bawaslu Republik Indonesia akhirnya meluncurkan buku Kajian Evaluatif Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, pada hari ini, Kamis (29/8/2021). Kegiatan peluncuran tersebut dilakukan secara daring (dalam jaringan) disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia tanjung, Ketua dan Anggota Bawaslu Republik Indonesia serta Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi serta Kabupaten/Kota.

Dalam kesempatan tersebut, terlihat hadir Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka, I Ketut Sunadra, dan I Ketut Rudia didampingi Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Provinsi Bali I Made Aji Swardhana beserta Staf.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan buku tersebut mengulas berbagai hal yang telah dilakukan Bawaslu RI (pusat) dan Bawaslu daerah di seluruh Indonesia yang menggelar pilkada tahun lalu.

"Buku ini bagian dari upaya Bawaslu untuk senantiasa memberikan informasi dan menjadi bagian pertanggungjawaban Bawaslu kepada publik, terkait apa yang telah dilaksanakan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020 khususnya bagaiamana tindak lanjut, laporan atau temuan dari masyarakat laporan berbagai dugaan pelanggaran," katanya saat membuka peluncuran buku di Gedung Bawaslu RI.

Abhan juga menjelaskan dalam buku tersebut membahas kajian kasus dan analisis kasus di berbagai daerah se-Indonesia.

"Ada hal-hal yang cukup menarik dan ini menjadi evaluasi kita kedepan dalam rangka menghadapi pemilu serentak 2024, terkait dengan bagaiamana mekanisme penangan pelanggaran pidana pemilihan dan bagaiamana penanganan pelanggaran pidana pemilihan dan ada yang sifatnya administratif yang menjadi kewenangan Bawaslu, misalnya kasus yang terjadi di Lampung, dimana Bawaslu memberikan putusan diskualifikasi karena adanya pelanggaran money politik dan TSM," jelasnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan buku tersebut ditulis guna memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi secara komperhesif tentang pengaturan, pelaksanaan dan problematika penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu secara berjenjang dari pusat sampai tingkat paling bawah. Alasan kedua, lanjutnya, sebagai bentuk advokasi kebijakan.

""Harapan kami dengan membaca buku ini masyarakat dapat menjadi paham kemudian terdorong melakukan partisipasi selama pelaksanaan pemilu maupun pemilihan, baik melaksanakan fungsi-fungsi pengawasan partisipatif dan juga tentunya akan menjadi pelapor ketika mendapatkan peristiwa yang mengandung dugaan pelanggaran," tutur Dewi.

Dikesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung menyambut baik kehadiran buku Kajian Evaluatif Penanganan Pelanggaran Pilkada 2020.

"Kami menyambut baik buku yang dibuat Bawaslu ini, sekali lagi selamat, Kehadiran buku ini bisa menjadi entry point, bagaimana kita membangun kesadaran dan komitmen memang masih ada pekerjaan rumah dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemilu termasuk soal bagaimana mengantisipasi penanganan dugaan pelanggaran," ujar mantan aktivis HMI itu.

Sementra Mendagri Tito Karnavian dalam peluncuran buku mengaku sependapat dengan apa yang dibahas pada bab kedua dalam buku tersebut yaitu soal independensi.

"Kami sangat sependapat dan sangat bagus analisis mengenai perlunya independensi mengenai lembaga yang independen terutama yang berkaitan dengan domokrasi dan election. Hal itu semakin memperkuat Bawaslu sebagai lembaga independen" kata mantan Kepala Polisi Republik Indonesia itu.

 

Editor: Ranap THS

Fotografer: Jaa Pradana/ Abdul Hamid