Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jembrana Perkuat Komitmen Pengelolaan Kantor Ramah Lingkungan dan Berkelanjutan

Foto

Bawaslu Jembrana Perkuat Komitmen Pengelolaan Kantor Ramah Lingkungan dan Berkelanjutan


Jembrana – Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jembrana mengikuti Rapat Evaluasi Pelaksanaan Program Jumat Sehati dan Jumpa Berlian yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Panduan Desain Arsitektural dan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Kantor Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota, Rabu (1/7/2026).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman jajaran Bawaslu mengenai penerapan konsep bangunan ramah lingkungan, tata kelola perkantoran yang berkelanjutan, serta penguatan budaya kerja dalam mendukung peningkatan kepercayaan publik terhadap kelembagaan Bawaslu.

Narasumber menjelaskan bahwa panduan tersebut menjadi pedoman bagi seluruh satuan kerja Bawaslu untuk mewujudkan lingkungan kantor yang bersih, tertata, efisien, dan ramah lingkungan. Pengelolaan lingkungan yang baik dinilai turut mencerminkan kualitas tata kelola lembaga di mata masyarakat.

Dalam sesi diskusi, peserta dari berbagai daerah berbagi praktik baik, seperti pemilahan sampah, pengurangan penggunaan air minum dalam kemasan, penanaman pohon, hingga pelaksanaan kegiatan pelestarian lingkungan bersama masyarakat. Selain itu, dibahas pula strategi menjaga keberlanjutan program, pemanfaatan energi terbarukan, dan penguatan budaya kerja yang peduli terhadap lingkungan.

Menanggapi berbagai masukan, narasumber mendorong setiap satuan kerja mengoptimalkan langkah-langkah sederhana sesuai kondisi masing-masing, di antaranya menghemat penggunaan listrik, memanfaatkan pencahayaan alami, menyediakan sarana pemilahan sampah, memperluas ruang terbuka hijau, membangun fasilitas resapan air, serta mendokumentasikan praktik baik melalui berbagai media publikasi.

Pada penutupan kegiatan, pimpinan Bawaslu RI menegaskan pentingnya implementasi Panduan Desain Arsitektural dan Dokumen Pengelolaan Lingkungan sebagai acuan pengelolaan kantor. Disampaikan pula bahwa pemenuhan sarana dan prasarana kelembagaan masih memerlukan sinergi dengan pemerintah daerah, khususnya dalam mendukung penyediaan lahan maupun gedung kantor sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Humas Bawaslu Jembrana