Bawaslu Jembrana Ikuti Rapat Nasional, Perkuat Pelaporan Konsolidasi Demokrasi
|
Jembrana, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jembrana bersama jajaran staf mengikuti Rapat Pembahasan Pelaporan Pelaksanaan Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring oleh Bawaslu Republik Indonesia, Kamis (30/4).
Rapat tersebut membahas penguatan pelaporan kegiatan konsolidasi demokrasi yang telah dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi hingga Kabupaten/Kota. Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, menegaskan pentingnya pelaksanaan Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 sebagai pedoman dalam menjalankan tugas konsolidasi demokrasi di luar tahapan.
Dalam arahannya, disampaikan bahwa seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan perlu tercatat secara sistematis dan terpantau dengan baik oleh Bawaslu RI. Untuk itu, pemanfaatan aplikasi pelaporan menjadi langkah penting guna mendukung akuntabilitas dan efektivitas dokumentasi kegiatan.
Selain itu, staf teknis Bawaslu RI juga memaparkan mekanisme teknis penginputan dan pencatatan kegiatan konsolidasi demokrasi melalui aplikasi yang akan digunakan oleh jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan bidang masing-masing.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Jembrana berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelaporan serta mendukung penguatan konsolidasi demokrasi secara berkelanjutan, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas penyelenggaraan pemilu.
Humas Bawaslu Jembrana