Bawaslu Jembrana Ikuti Rapat Daring Bahas Disiplin, Etika, dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pengawas Pemilu
|
Jembrana, Bawaslu Jembrna - Seluruh Anggota Bawaslu Kabupaten Jembrana bersama staf sekretariat Divisi Hukum mengikuti rapat daring yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Bali, Selasa (2/9/2025). Rapat ini mengangkat tema Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu, serta diikuti oleh jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Bali.
Dalam agenda tersebut, salah satu fokus utama adalah Peraturan Bawaslu RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilu. Melalui regulasi ini, Bawaslu menekankan pentingnya kedisiplinan, etika, serta komitmen menjaga marwah lembaga pengawas pemilu.
Selain itu, rapat juga menyoroti Surat Keputusan Bawaslu Nomor 417/HK.01.01/K1/12/2024 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pengawas Pemilu. Langkah ini dipandang penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman, dan berintegritas bagi seluruh jajaran pengawas.
“Pengawas pemilu bukan hanya dituntut memahami aturan, tapi juga menjaga perilaku, etika, serta menciptakan ruang kerja yang bebas dari segala bentuk kekerasan. Inilah bagian dari komitmen kita dalam menjaga marwah lembaga,” demikian salah satu penekanan dalam rapat tersebut.
Bagi Bawaslu Jembrana, forum ini menjadi pengingat sekaligus penguatan bahwa pengawasan pemilu tidak hanya menyangkut teknis aturan, namun juga menyentuh aspek moral, integritas, dan perlindungan terhadap seluruh insan pengawas pemilu.
Humas Bawaslu Jembrana