Bawaslu Gianyar Miliki 2 BDP, Ariyani Tekankan Pengelolaan BDP Harus Sesuai Aturan
|
Gianyar, Bawaslu Bali
Menindak lanjuti Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan. Bawaslu Provinsi Bali melaksanakan monitoring dan evaluasi pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) pada Bawaslu Kabupaten Gianyar, Rabu (15/09).
Rombongan Bawaslu Provinsi Bali dipimpin langsung oleh Ketut Ariyani selaku Ketua dan I Ketut Rudia selaku Anggota Bawaslu Provinsi Bali serta Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum I Made Aji tersebut diterima secara langsung oleh I Wayan Hartawan selaku Ketua beserta Anggota Bawaslu Kabupaten Gianyar, Ni Made Suniari Siartikawati dan I Wayan Gede Sutirta.
-
Pada kesempatannya Ariyani menyampaikan pentingnya pemahaman terhadap pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran dan harus dicermati karena hal tersebut sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2018, namun seiring dengan perkembangan waktu Bawaslu telah mengeluarkan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021. “Bagaimana Kita bisa memahahi Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran sesuai dengan ketentuan, sehingga kita mengetahui teknis pengelolaannya apakah di musnakan atau dimanfaatkan,” tutur Ariyani
-
Koordinator Divisi SDMO Bawaslu Provinsi Bali tersebut juga menambahkan bahwa teknis pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran telah disebutkan secara jelas dalam Surat Edaran tersebut,” dalam Surat Edaran itu telah disebutkan secara jelas bagaimana Bawaslu mengelola Barang Dugaan Pelangaran, apakah itu berupa uang, dokumen maupun dalam bentuk elektronik. “ imbuh Srikandi Bawaslu Provinsi Bali tersebut.
-
Senada dengan Ariyani, Rudia menyebutkan terkait dengan pengelolaan barang dugaan pelanggaran untuk pengelolaannya agar merujuk dan rijid sesuai yang dimuat pada SE Bawaslu RI agar pengelolaannya lebih terarah untuk kedepannya. “Barang Dugaan Pelanggaran yang ada di Bawaslu Kabupaten Gianyar agar mampu dikelola bedasarkan Surat Edaran, sehingga barang-barang dugaan pelanggaran yang ada agar dapat betul-betul di kelola bedasarkan SE," jelas Koordinator Divisi Hukum,Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Bali tersebut.
-
Pada kesempatan yang sama Anggota Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Gede Sutirta menyampaikan bahwa Bawaslu Gianyar sendiri memiliki 2 barang dugaan pelanggaran yang berupa Kartu Nama dari Calon Anggota Legislatif pada Pemilu Tahun 2019. “Bawaslu Kabupaten Gianyar sendiri pada pengawasan Pemilu tahun 2019 telah mencatat penerimaan Barang dugaan pelanggaran sebanyak 2 Item, dimana barang tersebut ada dalam bentuk Kartu Nama Calon Anggota Legislatif,” ungkap Sutirta
Koordinator Divisi HPP Bawaslu Kabupaten Gianyar tersebut juga berharap dari Monitoring dan Evaluasi yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Bali, semakin memberikan kejelasan terkait teknis pengeloaan Barang Dugaan Pelanggaran tersebut sehingga tidak ada permasalahan dikemudian hari.
Penulis : Gusde Legawa