Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU DAMPINGI PENURUNAN ALAT PERAGA KAMPANYE

BAWASLU DAMPINGI PENURUNAN ALAT PERAGA KAMPANYE

Denpasar, Bawaslu Provinsi Bali- Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bali Melakukan Pengawasan terhadap penurunan Alat Peraga Kampanye yang dilaksanakan oleh Satpol PP di wilayah Renon Denpasar, selasa(1/07) kemarin.

Pada rapat dengan mitra kerja yang di laksanakan Kamis(26/06) kemarin, dimana mengundang kedua Tim Kampanye Pasangan Calon, Satpol PP provinsi Bali,  Kesbangpol Porinvi Bali, dan KPU provinsi Bali. Tim Kampanye Pasangan Nomor urut 1 (Prabowo-Hatta) keberatan dengan adanya logo penyelenggara Pemilu yang di pasang di baliho pasangan calon nomor urut 2 (Jokowi-JK), keberatan tersebut juga di sampaikan dalam rapat oleh KPU Provinsi Bali. Pada akhir rapat tersebut di sepakati bahwa APK yang berada di sebelah kanan area Niti Mandala Renon Denpasar agar di pindahkan di sebelah kiri, karena area tersebut adalah area kantor pemerintahan, Tim Kampanye masing-masing calon di beri waktu hingga Senin(30/6) dan jika blm di pindahkan hinggal tanggal tersebut maka akan di lakukan penertiban.

Alat peraga kampanye yang di turunkan adalah APK yang berada di area kantor pemerintahan Provinsi Bali, Niti Mandala Renon Denpasar. Selain itu penurunan juga di lakukan terhadap baliho yang terdapat logo penyelenggaran pemilu.

 “ yang namanya bukan pelanggaran  bukan berarti tidak perlu di sikapi, setidak-tidaknya jika bukan pelanggaran Hal tersebut termasuk kategori sengketa proses, jadi salah satu pasangan calon merasa itu bukan pelanggaran namun pasangan calon yang lain keberatan termasuk dalam hal ini KPU juga keberatan logonya di pakai untuk kepentingan salah satu pasangan calon, selaku pengawas pemilu perlu mencermati adanya persengketaan seperti itu dan juga melanggar dari segi Zonasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye” kata Anggota Bawaslu Provinsi Bali,I Ketut Sunadra, dalam hal penggunaan logo penyelenggara Pemilu yang di pakai oleh salah satu pasangan calon.

  Dalam Pelaksanaan kegiatan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali bersama-sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar pelaksanaan penurunan alat peraga kampanye tersebut didamping oleh KPU Provinsi Bali, KPU Kota Denpasar, Panwaslu Kota Denpasar, dan Bawaslu Provinsi Bali.