Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bali Sebut Potensi Sengketa Proses Bisa Terjadi Pasca Penetapan Parpol

Bawaslu Bali Sebut Potensi Sengketa Proses Bisa Terjadi Pasca Penetapan Parpol

Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Sunadra sebut potensi sengketa proses Pemilu bisa terjadi pasca penetapan Partai Politik Peserta Pemilu pada 14 Desember mendatang. Hal tersebut dikarenakan adanya ketidakpuasan Partai Politik terhadap Surat Keputusan atau Berita Acara yang dikeluarkan oleh KPU.

"Jadi potensi yang bisa terjadi adalah sengketa proses antar peserta dan penyelenggara Pemilu,"sebut Sunadra dalam rapat fasilitasi dan pembinaan penyelesaian sengketa yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Bangli, Rabu (14/09/2022).

Dilanjutkan Sunadra, ketika hal tersebut terjadi, Partai Politik mempunyai waktu paling lambat 3 hari kerja sejak dikeluarkannya Surat Keputusan atau Berita Acara yang dikeluarkan oleh KPU untuk mengajukan sengketa proses ke Bawaslu.

"Jika memang telah melebihi batas waktu yang telah ditentukan, maka pengajuan sengketa proses Pemilu sudah tidak bisa dilakukan lagi," kata Kordiv Penyelesaian Sengketa itu.

Pria asal Badung itu menjelaskan ketika telah dilakukan pengajuan sengketa, Bawaslu memiliki 12 hari kerja dalam melakukan proses penyelesaian sengketa.

Sesuai dengan Pasal 468 Undang-Undang Pemilu, Bawaslu melakukan penyelesaian sengketa proses Pemilu melalui tahapan yang pertama yaitu, menerima dan mengkaji permohonan penyelesaian  sengketa proses Pemilu, dan mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui mediasi atau musyawarah dan mufakat. 

"Namun jika proses mediasi tidak tercapai kesepakatan  antara  pihak  yang  bersengketa maka Bawaslu menyelesaikan sengketa proses Pemilu melalui adjudikasi," ujarnya.