Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bali menghadiri Undangan Vidcon dari Polri Terkait Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Tahun 2020

Bawaslu Bali menghadiri Undangan Vidcon dari Polri Terkait Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Tahun 2020

Denpasar, Bawaslu Bali - Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka, SH. menghadiri undangan POLRI melalui Wakil Kepala Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono yang mengundang Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk mengikuti Video Conference yang dilaksanakan di Polda Bali (7/9), dan di masing-masing Polres/ta yang berpilkada. Rapat daring ini membahas Penambahan Kasus Positif Covid-19 tertinggi selama masa pandemi terjadi pada tanggal 3 September 2020, dan Bali adalah salah satu tertinggi dalam kontribusi kasus positif Covid-19 diantara 10 Provinsi yang disebutkan oleh Wakapolri.

Pusat cluster penyebaran covid-19 adalah pemukiman padat penduduk, pasar, perkantoran, pusat pelelangan ikan, pondok pesantren, pelabuhan, pabrik, pusat pelayanan, objek wisata, lokasi olahraga, stasiun KA, terminal, bandara, café/resto, tempat hiburan, dan mall. Wakapolri pun menyampaikan terkait kesiapan Pilkada yang harus diperhatikan adalah mengedepankan SInergi Polri, TNI, Pemerintah Daerah, Masyarakat dan Seluruh Stakeholder terkait upaya pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2020.

Gatot menuturkan “Pedomani IPKP Baintelkam dan IKP Bawaslu sebagai acuan upaya proaktif Polda dan Polres/ta dalam meminimalisir kerawanan di daerah yang berpilkada, dan tetap menjada netralitas jajaran anggota Polri, harus Netral dan tidak berpolitik praktis, anggota polri yang mencalonkan diri harus dibekali surat pengunduran diri anggota institusi” tuturnya.

Pada kesempatannya Polda Bali yang diwakilkan oleh Wakapolda, Brigjen. Pol. Drs. I Wayan Sunartha dalam vidcon menyampaikan “kegiatan Kampanye akan dibuka pada tanggal 26 September 2020, setelah pengambilan nomor urut calon Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 24 September 2020, yang mana jumlah peserta kampanye sudah dibatasi sesuai jenis kampanye yang akan dilaksanakan yaitu Rapat Umum yang dimaksimalkan hanya 100 orang, dan Rapat Terbatas maksimal 50 orang”.

Lanjut mantan Kabinda Bali ini mengatakan “Kegiatan Baksos dan Kegiatan apapun dalam rangka Kampanye oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Serentak Tahun 2020 di Provinsi Bali agar tetap memberikan pemberitahuan terlebih dahulu baik kepada KPU maupun Kepolisian setempat” selanjutnya “ingatkan pada para pasangan calon maupun tim sukses yang akan hadir di KPU nanti agar tidak mengajak masa yang membludak” tutupnya.