Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bali Lakukan Pengawasan Melekat Pada Tahapan Vermin Pencalonan Perorangan Anggota DPD

Bawaslu Bali Lakukan Pengawasan Melekat Pada Tahapan Vermin Pencalonan Perorangan Anggota DPD

Denpasar, Bawaslu Bali- Pasca penyerahan dukungan syarat minimal Bakal Calon (Balon) DPD RI, Bawaslu kembali lakukan pengawasan melekat pada tahapan verifikasi adminsitrasi (vermin) pencalonan perorangan Anggota DPD RI di kantor KPU Bali, minggu (16/1).

Ditemui usai menghadiri dan mengawasi Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Bali Pemilu Tahun 2024, Anggota Bawaslu Bali, I Ketut Rudia memaparkan bahwa rekapitulasi vermin syarat dukungan berjalan dengan baik, selain itu juga, pihaknya mengapresiasi komunikasi yang baik dari pihak KPU, sehingga Bawaslu bisa memantau dengan utuh angka yang ada di Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Namun pihaknya menyampaikan ada angka yang telah selaras dan ada pula yang tidak.

"Yang tidak selaras itu semata-mata karena sistem di Silon, ada selisih 1 atau 2. Tapi setelah diverifikasi manual angkanya selaras dengan Silon,” jelas Rudia.

Senada dengan yang disampaikan Rudia, Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengakui bahwa ada sedikit kendala yang terjadi pada aplikasi Silon, namun pihaknya telah melakukan upaya dalam mengatasi hal tersebut, serta telah mengkomunikasikannya dengan Liaison Officer (LO) bakal calon, serta telah mendapat apresiasi atas komunikasinya.

“Tidak ada yang komplain dengan yang kami lakukan,” tegasnya usai rapat pleno.

Berdasarkan data di KPU Bali, dari 22 bakal calon, 10 berstatus BMS, sisanya MS. "Belum ada bacalon yang dinyatakan gugur, sesuai aturan, KPU tetap memberikan kesempatan melakukan perbaikan syarat dukungan dari tanggal 16 sampai 22 Januari 2023,"katanya.

Setelah syarat dukungan yang sebelumnya tidak valid dan sudah dilengkapi, KPU akan kembali melakukan verifikasi. Kalau masih belum valid dan tetap dilakukan perbaikan tahap kedua.

Proses perbaikan tahap kedua merupakan kesempatan terakhir bagi para bakal calon untuk memenuhi persyaratannya sebelum KPU melanjutkan ke tahap verifikasi faktual.

“Kalau nanti di perbaikan kedua belum juga memenuhi 2.000 (dukungan) dan 5 persebarannya (daerah kabupaten/kota), maka disitu baru dia tidak bisa melanjutkan ke tahap berikutnya (verifikasi faktual),” pungkas Lidartawan.