BAWASLU BALI LAKSANAKAN SOSIALISASI PENGAWASAN PARTISIPATIF PILKADA TAHUN 2015 DI KABUPATEN KARANGASEM
|
Karangsem-Bawaslu Bali, Senin, 9 November 2015 bertempat di Gedung Wantilan Bupati Karangasem pada pukul 09.30 Wita, Bawaslu Provinsi Bali melaksanakan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pilkada Tahun 2015 di Kabupaten Karangasem. Tujuan pelaksanaan acara sosialisasi untuk mengajak seluruh masyarakat kususnya pemilih pemula, tokoh masyarakat, dan PNS agar untuk dapat berpartisipasi dalam pengawasan pemilihan kepala daerah kususnya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karangasem. acara dimulai oleh sambutan Ketua Panwas Pemilihan Kabupaten Karangasem I Wayan Eka Swecantara, dimana pada sambutannya beliau mengajak seluruh komponen masyarakat Karangasem khususnya kepada peserta yang hadir yakni dari unsure mahasiswa, tokoh masyarakat, dan PNS yang hadir untuk bersama sama mengawasi jaannya Pilkada di Kabupaten Karangasem. Dilanjutkan dengan sambutan/pengarahan oleh Penjabat Bupati Karangasem, Drs, Ida Bagus Ngurah Arta, M.Si, beliau menekankan agar Penyelenggara khususnya Pengawas Pemilihan Kabupaten Karangasem melaksanakan apa yang menjadi tugas dan wewenang yang diamanatkan oleh Undang-Undang sehingga diharapkan Pilkada di Kabupaten Karangasem dapat berjalan aman dan kondusif. Acara secara resmi dibuka oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Bali, Ir. I Ketut Sunadra, beliau menyampaikan bahwa di Kabupaten Karangasem sebenarnya tidak sepenuhnya masuk zona merah dalam artian rawan konflik namun hanya saja indek kerawanannya nilainya lebih tinggi dibanding 5 Kabupaten/Kota lain di Provinsi Bali. Namun perlu di atensi permasalahan sekecil apapun harus ditangani baik oleh Penyelenggara dan Stake holder terkait untuk mencegah terjadinya permasalahan yg lebih besar di Pilkada tahun 2015 ini.
Pada sesi materi pertama-tama diisi oleh narasumber dari Pemantau Pemilu yaitu Drs. I Wayan Juana, SE, Ak, MM dimana disampaikan ada paradigma baru pada Pilkada tahun 2015 yaitu larangan politik uang tidak lagi dikenakan sanksi pidana namun sanksi moral “dibatalkan” sebagai calon bupati/wakil bupati terpilih, kemudian pada Pilkada tahun 2015 ini semua APK difasilitasi oleh KPU setempat, Paslon dan/atau tim kampanye dilarang mencetak APK, kecuali bahan kampanye sebanyak 10 jenis, pelaksana kampanye difasilitasi oleh KPU setempat. Materi ke-dua selanjutnya diisi oleh narasumber dari Bawaslu Provinsi Bali Ir. I Ketut Sunadra, M.Si, beliau membawakan materi Mewujudkan Pilkada tahun 2015 yang berintegritas dengan pola penanganan pelanggaran.
Partisipasi peserta sosialisasi sangat tinggi, terlihat dari pertanyaan-pertanyaan yang muncul dari berbagai kalangan salah satunya peserta dari pemilih pemula terkait politik uang, dimana masyarakat pada umumnya berpikir siapa yang jadi Bupati tetap saja hidupnya tidak akan berubah, ada juga paradigma siapa yang member uang maka dialah yang akan dicoblos, atau yang lebih extrim lagi siapa yang memberi uang, uangnya diambil saja namun jangan dicoblos. Selain itu ada juga pertanyaan yang muncul dari tokoh masyarakat terkait ada calon yang memberikan bantuan dallam bentuk bahan bangunan untuk membangun sanggah. Serta pertanyaan tentang APK, dimana APK tersebut berisi pernyataan dukungan dari kelian dinas, dimana seperti diketahui bersama bahwa kelian dinas dilarang ikut politik praktis dan black campaign di media social.
Atas pertanyaan tersebut Jawaban dari Pimpinan Bawaslu Provinsi Bali Ir. I Ketut Sunadra, M.Si bahwa peranan Pengawas Pemilu yaitu apabila ada larangan Pengawas mengingatkan lewat cegah dini bentuknya dapat berupa mengirim surat, mengadakan pendekatan lewat rapat ataupun bentuk komunikasi lainnya, menanggapi politik uang, Bawaslu Provinsi Bali mengajak mari sama sama merubah paradigma tersebut dimulai dari diri kita sendiri dengan tidak mau menerima uang hanya untuk kepentingan sesaat. untuk APK yang melanggar yang belum mampu diturunkan kami pihak pengawas tidak tinggal diam, adapun cara yang kami tempuh lewat koordinasi dengan stake holder seperti Pemda dan Satpol PP serta TNI dan Kepolisian dan lewat koordinasi yang tepat yakni dengan memberikan aturan yang mengatur peran Stake Holder masing-masing maka disepakati APK yang melanggar tersebut akan diturunkan. Drs I Wayan Juana menambahkan perlu masyarakat ketahui untuk politik uang tidaklah mudah pembuktiannya dapat dibuktikan di persidangan dengan minimal syarat harus ada bukti uang yang diberikan Paslon/Tim Kampanye terhadap pemilih, dan ada 2 orang saksi yang melihat langsung. Untuk bantuan ke dadia memang belum diakomodir oleh undang undang karena tidak diatur dengan jelas pada pasal per pasal, sanksi pidana di Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah di Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 tidak ada sanksi pidana, dan kami telah menanyakan kepada pembuat undang-undang bahwa alasannya tidak ada sanksi karena yang ada hanya sanksi moral, karena disana tidak ada ikatan atau jaminan yang diberi uang akan memilih paslon tersebut pada hari pemungutan suara, satu-satunya cara untuk menjerat politik uang yaitu merubah Undang-Undang dan juga bersama sama merubah paradigma berpikir masyarakat agar menghentikan jual beli suara. Materi ketiga oleh Pimpinan Bawaslu Bali, I Wayan Widyardana Putra, SE membawa materi Pengawasan Pilkada tahun 2015, dan materi terakhir oleh Made Aryawan Payusa. Acara ditutup pada pukul 14.00 Wita oleh Pimpinan Bawaslu Bali, I Wayan Widyardana Putra, SE.