Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bali Ingatkan Tenaga Pendamping PKH dan TPP Tidak Menjadi Anggota Parpol

Bawaslu Bali Ingatkan Tenaga Pendamping PKH dan TPP Tidak Menjadi Anggota Parpol

Singaraja, Bawaslu Bali - Dalam tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik (parpol) peserta Pemilu legislatif 2024 yang saat ini sedang berlangsung, terdapat beberapa aturan yang melarang pihak-pihak menjadi anggota parpol, di luar undang-undang Pemilu. Salah satunya adalah larangan menjadi anggota parpol untuk tenaga Program Keluarga Harapan (PKH) dan Tenaga Pendamping Profesional (TPP).

Tenaga PKH yang merupakan program dari Kementrian Sosial (Kemensos) dalam Peraturan Dirjen (Perdirjen) Perlindungan Jaminan Sosial Kemensos No 01 tahun 2018 tentang Kode Etik SDM PKH pada pasal 10 huruf f berbunyi : Dilarang terlibat dalam aktifitas politik praktis seperti pengurus dan/atau anggota parpol. Kemudian dalam Kepmen Desa PDT no 40 tahun 2021 berbunyi bahwa dalam peranan dan fungsinya seorang profesional TPP dilarang menjadi pengurus parpol. Hal tersebut dikatakan anggota Bawaslu Bali, I Ketut Rudia, saat menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi dan Implementasi Perbawaslu dan produk hukum non Perbawaslu yang dilaksanakan Bawaslu Buleleng, Kamis (1/09), Bertempat di kantor Bawaslu Buleleng. 

Menurut Rudia, jika nanti ada tenaga PKH maupun TPP ditemukan menjadi anggota Parpol, dalam tahapan ini akan dilakukan koordinasi dengan Dinas Sosial untuk yang menjadi tenaga PKH dan ke Dinas Pemperdayaan Masyarakat Desa untuk tenaga TPP Kemendes PDT. "Walau dalam undang-undang Pemilu tidak ada larangan menjadi anggota Parpol, tapi secara internal baik di Kementeian Sosial maupun Kemendes PDT, tenaga PKH dan TPP dilarang menjadi anggota parpol," tegas Rudia.

Lebih lanjut, Rudia juga tekankan dalam pemahaman produk hukum Bawaslu maupun non Perbawaslu, ada isu krusial yang patut dicermati yakni status jabatan lainnya, seperti yang tertuang pada PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 32 Ayat (1) Huruf a Tentang Pendaftaran, Verifikasi Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

"Pemaknaan jabatan lainnya ini tentu perlu dicermati bersama, sehingga ada pemahaman dan persepsi yang sama tentang jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan" jelasnya.

Ditambahkan mantan wartawan ini, bahwa jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan adalah seperti yang tertuang dalam UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 51 huruf g, bahwa perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Yang termasuk dalam perangkat desa (Pasal 48) terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis. Termasuk didalamnya adalah BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang tercakup didalamnya. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2005 Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, Pasal 22 ayat (1) Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif calon kepala/wakil kepala daerah atau kepala/wakil kepala daerah, dan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2005 Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, Pasal 55 ayat (1) Anggota Komisaris dan Dewan Pengawas dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif calon kepala/wakil kepala daerah atau kepala/wakil kepala daerah.

Pria yang berasal dari Desa Baturingit, Karangasem ini juga tekankan sebagai bentuk pencegahan agar jajaran Bawaslu Buleleng membangun koordinasi dengan komunikasi terhadap stakeholder terkait guna memastikan tidak adanya pihak-pihak yang dilarang oleh peraturan menjadi anggota parpol.

Senada dengan Rudia, Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng Putu Sugi Ardana yang membuka jalannya rapat mengatakan bahwa pemahaman bersama perlu dijalin. Terutama dengan stakeholder terkait yang memiliki ketentuan tentang pelarangan dalam keikutsertaanya pada politik praktis. 

"Kordinasi dengan intansi lain harus secara intens kita lakukan, terutama dalam tahapan verifikasi administrasi keanggotan partai politik, agar tidak ada pihak yang sudah dilarang dalam ketentuan tercantum sebagai anggota partai politik" Ungkap Sugi Ardana.

Diakhir, dalam rapat yang dihadiri anggota Bawaslu Kabupaten Buleleng I Wayan Sudira, I Kadek Carna Wirata, Tri Prasetya serta Ni Nyoman Trisna Widyastini, Anggota KPU Kabupaten Buleleng Made Sumertana, Kordinator Sekretariat Bawaslu Buleleng Ida Bagus Putu Ardana dan jajaran staf sekretariat Bawaslu Buleleng. Sugi Ardana berharap bahwasannya diperlukan ketegasan terhadap implementasi Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan larangan menjadi anggota partai politik bagi profesi atau jabatan tertentu, pihaknya juga sampaikan pada kesempatan sosialisasi berikutnya akan menghadirkan pihak stakeholder terkait seperti Dinas Sosial Kabupaten Buleleng yang memiliki program PKH, Dinas PMD hang punya tenaga TPP, Majelis Desa Adat dan Stakeholder lainnya.