Bawaslu Bali Gelar Rapat Bersama Stakeholder dan Parpol
|
Denpasar, Bawaslu Bali - Peran serta stakeholder Pemilu menjadi bagian penting dalam mensukseskan Pemilu Tahun 2024 mendatang. Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani saat membuka acara Rapat Bersama Stakeholder Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 yang digelar Bawaslu Bali, jumat (9/9), di Harris River View, Kuta.
Lebih jauh, dalam acara yang juga mengundang perwakilan dari 24 Parpol itu, Ariyani menegaskan bahwa pihak Bawaslu saat ini sedang mengupayakan pencegahan. Pencegahan dinilai pihaknya lebih efektif daripada harus langsung menindak pelanggaran yang terjadi.
“Kami berupaya saat ini selalu melakukan pencegahan, karena kesuksesan dari Pemilu itu bisa tercipta dari sedikitnya pelanggaran yang terjadi,” tegas Ariyani.
Menambahkan yang disampaikan Ariyani, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Bali, I Wayan Widyardana Putra menuturkan bahwa tugas Bawaslu hari ini adalah pencegahan dan penindakan. Pencegahan, menurut Widy jadi upaya preventif dalam meminimalisir terjadinya pelanggaran.
“Kami selalu melakukan upaya pencegahan agar pelanggaran itu tidak terjadi, tetapi bukan berarti proses penengakan hukum itu tidak kami lakukan. Jika kami sudah melakukan pencegahan, akan tetapi peristiwa hukum nya masih terjadi. Maka kami akan tetap melakukan penindakan,” ujar Widy.
Disisi lain, Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Bali, I Ketut Rudia menjabarkan terkait larangan menjadi anggota parpol bagi pejabat lainnya.
Rudia menilai, terdapat beberapa aturan yang melarang beberapa pihak menjadi anggota parpol, di luar Undang-Undang Pemilu. Salah satunya adalah larangan menjadi anggota parpol untuk tenaga Program Keluarga Harapan (PKH) dan Tenaga Pendamping Profesional (TPP).
Mantan Wartawan ini menegaskan apabila nantinya Bawaslu Bali menemukan nama - nama dari jabatan - jabatan yang dilarang oleh Peraturan Perundang -Undangan lainnya terbukti sebagai anggota parpol, maka akan dilakukan koordinasi dan disanpaikan ke Lembaga terkait untuk ditindak lanjuti.
“Jika nanti kami menemukan nama nama dari jabatan-jabatan yang dilarang di perundang-undangan lainnya terbukti menjadi anggota /pengurus parpol, maka kami akan sampaikan ke lembaganya, sehingga bisa diambil tidakan,” pungkas Rudia.
Selain dari Bawaslu Bali, hadir juga Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan menjadi narasumber. Disamping itu juga hadir sebagai peserta dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali, Dinas Sosial Provinsi Bali, Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Provinsi Bali.