Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bali Evaluasi Penyusunan DIP 2022 Bawaslu Klungkung

Bawaslu Bali Evaluasi Penyusunan DIP 2022 Bawaslu Klungkung

Klungkung, Bawaslu Bali - Kepala Bagian Pengawasan dan Hubungan Masyarakat (Humas) Bawaslu Bali, Ni Luh Supri Cahayani berikan catatan dan evaluasi terhadap penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) Bawaslu Klungkung dalam Rapat Pengelolaan Dan Pelayanan Data Dan Informasi Publik, yang dilaksanakan pada hari Selasa, (26/04) diruang rapat kantor setempat.

Ada beberapa hal yang dituangkan di DIP tahun 2022 yang perlu di evaluasi seperti terkait dengan profil pimpinan, tentang SK ketua dan pimpinan lain termasuk SK Korsek dan PPK yang sudah termuat di DIP tahun lalu, jangan dimuat ditahun 2022 agar tidak tidak terjadi tumpang tindih. Informasi tentang kegiatan Bawaslu Klungkung yang sudah dijalankan agar dapat ditambahkan dengan kegiatan lainnya dan yang ditampilkan dalam DIP itu adalah resume kegiatannya.

"Untuk penata kelolaan permohonan informasi oleh masyarakat wajib ada, 

termasuk dengan bukti otentik, seperti form permohonan informasi itu juga wajib ada, dan pemohon informasi juga harus diarsip dan di dokumentasikan,"tegas Kabag yang juga pernah menjabat sebagai Korsek Bawaslu Gianyar itu.

Sementara itu Kordiv Hukum Humas Dan Datin Bawaslu Bali sekaligus pengampu PPID, I Ketut Rudia yang juga hadir dalam rapat itu membenarkan hal tersebut.

Informasi yang sudah termuat di DIP tahun lalu agar tidak dimuat lagi ditahun 2022, kecuali ada perubahan.

Rudia juga meminta kepada staf Bawaslu Klungkung yang ditugaskan sering berkoordinasi dengan staf pengampu PPID Bawaslu Bali agar penyusunan DIP tahun 2022 cepat rampung serta nantinya harapannya Bawaslu Klungkung ditahun 2022 ini dapat meningkatkan predikatnya dari menuju Informatif menjadi kategori Informatif.

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskomimfo) Kabupaten Klungkung yang diundang Bawaslu Klungkung dan diwakili oleh Putu Antara juga mengaku, sesuai dengan pengalamanya dimana Diskomimfo Klungkung telah mendapat predikat informatif 2 kali berturut-turut, kuncinya adalah setiap pertanyaan yang dimuat di E-Monev diusahakan dapat dijawab, dan data pendukung dipersiapkan berikutnya karena data pendukung sifatnya mutlak, menurutnya, ketika data pendukung tersebut tidak ada otomatis tidak dapat nila oleh Komisi Informasi (KI)