Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bali Dorong Jajarannya Lakukan Pendekatan Sosial, Sebagai Langkah Awal Pada Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024

Bawaslu Bali Dorong Jajarannya Lakukan Pendekatan Sosial, Sebagai Langkah Awal Pada Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024

Singaraja, Bawaslu Bali - Petakan Potensi Pelanggaran pada Pemilu Tahun 2024 terkait alat peraga kampanye dan sosialisasi Peserta Pemilu,  Bawaslu Bali gelar Monitoring, Supervisi dan Evaluasi Penanganan Pelanggaran di Bawaslu Buleleng. Senin (13/2).

 

Rombongan Bawaslu Bali yang dipimpin oleh Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana didampingi Anggota I Kadek Carna Wirata, Tri Prasetya, Ni Nyoman Trisna Widyastini dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Buleleng Ida Bagus Putu Ardana.

 

Dalam arahannya, Wirka menjelaskan dilakukannya pendataan pemasangan alat peraga kampanye atau sosialisasi yang telah dilakukan oleh Peserta Pemilu 2024 sebagai bentuk melakukan pemetaan terhadap potensi pelanggaran yang ada. Dimana selanjutnya akan dilakukan analisis terkait langka-langkah yang dapat dilakukan.

 

"Agar kita mempunyai gambaran terhadap aktivitas partai politik yang ada. Serta mengetahui upaya pendekatan atau pencegahan apa yang dapat dilakukan" ujarnya 

 

Lebih lanjut, Wirka juga mendorong Bawaslu Buleleng tidak hanya berpatokan pada ketentuan Hukum, tetapi juga melakukan analisisa berdasarkan pendekatan sosiologis dan filosofis. 

 

"Tidak semua pendekatan pemetaan potensi pelanggaran dilakukan berdasarkan ketentuan hukum, harus juga dengan pendekatan sosial" tegas Pria Asal Desa Antapan, Tabanan tersebut.

 

Sementara I Kadek Carna Wirata mengungkapkan, bahwasannya Bawaslu Buleleng selalu melakukan koordinasi dengan Bawaslu Bali dalam penentuan langkah-langkah strategis yang dapat dilakukan terhadap potensi-potensi pelanggaran yang ditemui di Kabupaten Buleleng. Setiap tahapan pada Pemilu 2024 selalu memiliki potensi pelanggaran termasuk setelah ditetapkannya peserta Pemilu 2024, dimana diyakini ada banyak alat peraga kampanye atau sosialisasi yang telah akan dipasang.

 

"Sesuai arahan Bawaslu Bali kita telah melakukan pendataan dan pemetaan potensi pelanggaran terkait alat peraga sosialisasi partai politik dan nantinya akan kita koordinasikan langkah pencegahan apa yang dapat dilakukan" jelas Carna Wirata.

 

Dalam monitoring dan supervisi tersebut Bawaslu Bali juga menyerahkan user Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu (Sigap Lapor) kepada Bawaslu Buleleng. Kedepan melalui Sigap Lapor Masyarakat dapat menyampaikan laporan pelanggaran Pemilu secara online.