Banyak Potensi Pelanggaran saat pendaftaran Parpol, Wirka Tegaskan Bawaslu Akan Utamakan Pencegahan
|
Bangli, Bawaslu Bali - Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Wirka menegaskan lembaga pengawas Pemilu harus mengutamakan pengawasan dan pencegahan. Dalam dimensi penanganan pelanggaran Pemilu 2024, Bawaslu juga bakal memprioritaskan upaya pencegahan guna meminimalisir terjadinya pelanggaran.
“Kita berharap dapat meminimalisis pelanggaran, artinya kita upayakan pencegahan terlebih dahulu,” ungkap Wirka dalam acara Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran yang digelar Bawaslu Kabupaten Bangli di Kantor Bawaslu setempat, Selasa (19/7).
Kordiv Penanganan Pelanggaran itu menyebutkan saat ini tahapan yang paling dekat adalah pendaftaran Partai Politik. Ketika berbicara pendaftaran Parpol dirinya melihat ada beberapa potensi pelanggaran yang mungkin saja bisa terjadi.
"Salah satu pelanggaran yang bisa terjadi adalah pelanggaran tindak pidana Pemilu. Misalnya saja penggunaan dokumen palsu. Hal ini bisa saja terjadi dalam pendaftaran dengan menggunakan dokumen yang tidak legal," sebut pria asal Tabanan itu
Selanjutnya dijelaskan Wirka, juga ada potensi pelanggaran kode etik penyelenggara. Karena mungkin saja KPU bekerja secara tidak profesional, misalnya dalam melakukan verifikasi KPU tidak netral dengan berprilaku tidak adil terhadap peserta Pemilu.
Selain itu, kata dia pelanggaran yang paling mungkin terjadi adalah pelanggaran administrasi Pemilu yang merupakan pelanggaran prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam PKPU. "Terkait ini tentunya Bawaslu harus mengawasi saat penerimaan pendaftaran Parpol hingga proses verifikasi faktual harus dipastikan bahwa KPU telah bekerja sesuai dengan PKPU,"ujar mantan Panwaslu Tabanan itu.
Lebih lanjut Wirka mengatakan tugas Bawaslu adalah memastikan teman-teman KPU melakukan proses pendaftaran Parpol secara detil apalagi saat melakukan verifikasi berkas harus dipastikan KPU telah bekerja sesuai aturan dan berprilaku adil ke semua penyelenggara.
"Intinya untuk menekan terjadinya pelanggaran, Bawaslu harus mengedepankan pencegahan. Kalau ada potensi pelanggaran kita dahulukan saran perbaikan terlebih dahulu. Istilahnya lebih baik mencegah dari pada mengobati. Upayakan pencegahan sebelum penindakan,"ujar Wirka dalam kegiatan yang dihadiri oleh seluruh komisioner Bawaslu Bangli serta anggota KPU Bangli Gde P. Roy Suparman.
Sementara anggota KPU Bangli Gde P. Roy Suparman mengatakan bahwa Bawaslu dan KPU perlu sering-sering duduk bareng untuk menyamakan persepsi terkait tahapan yang sedang berjalan. Untuk regulasi pihaknya mengatakan bahwa KPU selalu sharing kepada Bawaslu ketika ada peraturan baru maupun Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh KPU.
"Kami selalu berusaha terbuka dengan teman-teman di Bawaslu, jadi segala peraturan ataupun SOP yang ada harus kita ketahui bersama agar tugas yang kita lakukan bisa sejalan,"tandasnya.