Awasi Pemilih Lansia dan TMS, Bawaslu Jembrana Turunkan 2 Tim Pengawasan Lapangan
|
Jembrana, 4 Maret 2026 — Bawaslu Kabupaten Jembrana mengerahkan dua tim pengawasan untuk mengawal pelaksanaan pencocokan dan penelitian terbatas (coklit terbatas) yang dilakukan KPU Jembrana terhadap pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) serta pemilih usia 80 hingga 100 tahun di wilayah Kecamatan Jembrana, Rabu (4/3/2026).
Pengawasan dilakukan guna memastikan akurasi data pemilih melalui verifikasi administrasi dan pengecekan faktual di lapangan.
Tim pertama yang dipimpin Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Jembrana, I Gusti Ngurah Agung Bagus Wirahadi, melakukan pengawasan di Kelurahan Dauhwaru, Desa Budeng, Kelurahan Sangkaragung, Desa Yeh Kuning, dan Desa Perancak. Pengawas berkoordinasi dengan pemerintah desa dan kelurahan untuk memvalidasi data penduduk, termasuk data warga meninggal dunia dan pemilih lansia.
Dari hasil koordinasi tersebut, tim melakukan pengecekan langsung ke rumah salah satu warga berusia di atas 80 tahun untuk mencocokkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atas nama Ni Ketut Weja. Hasilnya, data pemilih dinyatakan sesuai dengan kondisi faktual.
Sementara itu, tim kedua yang dipimpin Koordinator Divisi PPPS Pande Made Ady Muliawan melaksanakan pengawasan di Kelurahan Pendem dan Desa Batu Agung. Tim berkoordinasi dengan perangkat kelurahan serta pemerintah desa untuk mengonfirmasi data pemilih potensial baru usia 80–100 tahun.
Pengawas juga mendatangi kediaman Ni Ketut Meni dan memperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan masih hidup, namun mengalami sakit katarak dan tidak dapat berjalan sejak dua tahun terakhir. Verifikasi serupa dilakukan terhadap data pemilih atas nama Ni Ketut Loti yang berdasarkan keterangan pemerintah desa masih dinyatakan hidup.
Bawaslu Jembrana menegaskan pengawasan dilakukan secara melekat guna memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan akurat, mutakhir, dan tetap melindungi hak pilih masyarakat.
Humas Bawaslu Jembrana